JAKARTA - Izin operasional TikTok di Indonesia sempat dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 3 Oktober 2025 karena dianggap menghambat upaya pemerintah memperoleh data lengkap terkait aktivitas live streaming selama demonstrasi akhir Agustus 2025.
Pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) ini dilakukan karena Komdigi mencurigai adanya penyalahgunaan fitur tersebut untuk monetisasi kericuhan dan dugaan judi online.
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mendukung penegakan regulasi tetapi memperingatkan agar pembekuan tidak mematikan UMKM yang bergantung pada TikTok Shop.
Setelah TikTok akhirnya menyerahkan data lengkap sesuai permintaan, Komdigi mencabut pembekuan izin tersebut, membuat TikTok kini dapat beroperasi penuh kembali.