Bagikan:

JAKARTA - Regulator pasar Nigeria telah memerintahkan bursa kripto terbesar di dunia, Binance, untuk menghentikan operasinya di negara ini. Mereka beralasan unit lokal bursa kripto itu menarik investor Nigeria melalui situs web ilegal.

"Direktur Binance Nigeria Limited diinstruksikan untuk segera menghentikan pengajuan investor Nigeria dalam bentuk apapun," demikian pernyataan dari Securities and Exchange Commission (SEC) Nigeria pada tanggal 9 Juni. SEC menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar atau diatur, sehingga dianggap ilegal.

Binance tidak segera dapat dihubungi untuk memberikan komentar dari Reuters.

Pekan lalu, Securities and Exchange Commission Amerika Serikat juga menggugat Binance dan Coinbase atas dugaan pelanggaran peraturannya.

Pada tahun lalu, SEC Nigeria menerbitkan sejumlah peraturan untuk aset digital, menunjukkan bahwa negara dengan jumlah penduduk terbanyak di Afrika tersebut mencoba untuk mencari jalan tengah antara pelarangan total terhadap aset kripto dan penggunaan yang tidak diatur.

Hal ini terjadi setelah bank sentral Nigeria pada tahun 2021 melarang bank dan lembaga keuangan melakukan transaksi atau memfasilitasi transaksi dengan mata uang digital.

Penduduk Nigeria yang muda dan paham teknologi dengan antusias mengadopsi mata uang kripto, misalnya dengan menggunakan perdagangan peer-to-peer yang ditawarkan oleh bursa kripto untuk menghindari larangan sektor keuangan.