ABCON Desak Pemerintah Nigeria Larang Binance Beroperasi
Binance mendapat rintangan untuk beroperasi di Nigeria. (Foto; Dok. Bitcoinke)

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Operator Bureaux De Change Nigeria (ABCON) telah mengajukan desakan kepada pemerintah Nigeria untuk melarang operasi Binance, sebuah bursa kripto terkemuka, karena dianggap memperparah ketegangan pada mata uang lokal, Naira. Kabar ini diungkapkan melalui laporan oleh outlet media lokal The Cable.

Presiden ABCON, Alhaji Aminu Gwadebe, mengungkapkan pandangannya bahwa Binance telah menjadi titik sentral dalam pasar resmi dan paralel Naira terhadap Dolar AS. Ia menyoroti bahwa peran Binance dalam meningkatkan tekanan pada mata uang Naira, dengan menyebut bursa ini sebagai pasar yang sangat likuid.

"Saat saya berbicara, Binance adalah pasar yang paling likuid. Mereka melakukan 1,2 juta transaksi per detik. Jadi ini adalah pasar yang sangat likuid tetapi itu bukanlah status yang menakutkan, kita bisa mendobraknya melalui konten dan keunikan lokal kita," ujar Gwadebe dikutip dari Cryptoslate.

Ia menambahkan, "Kita harus melakukan sesuatu yang dapat menghentikan Binance. Ini adalah kompetisi; kita harus melarang Binance dan satu-satunya cara untuk melakukannya adalah jika kita memiliki likuiditas."

Sebagai informasi, pada bulan Juni, Bank Sentral Nigeria mengambil langkah untuk menyatukan segmen pasar pertukaran valuta asing (FX), mengakhiri kendali yang ketat terhadap mata uang lokal. Namun, langkah ini tidak berhasil mengurangi tekanan pada Naira, yang terdevaluasi hingga lebih dari 900 Naira per 1 dolar AS di pasar paralel. Sementara itu, mata uang ini diperdagangkan sekitar 768 Naira per 1 dolar AS di pasar resmi, menurut data dari situs web bank negara tersebut.

Binance, sebagai salah satu platform kripto paling populer di Nigeria, telah berhasil mempertahankan popularitasnya melalui layanan peer-to-peer-nya, menghindari larangan perdagangan kripto yang diberlakukan oleh Bank Sentral Nigeria pada tahun 2021. Meskipun pihak berwenang Nigeria telah memberikan peringatan bahwa operasi Binance di negara tersebut dianggap ilegal.

Data di platform menunjukkan bahwa dalam 24 jam terakhir, pasangan perdagangan USDT/Naira di Binance telah mencapai lebih dari 660.000 dolar AS (setara Rp10 miliar. Kabar ini menyoroti ketegangan antara perkembangan industri kripto dan regulasi di berbagai negara, termasuk Nigeria, yang sedang berusaha mengelola implikasi ekonomi dan keuangan yang ditimbulkan oleh adopsi kripto yang semakin luas.