Bagikan:

JAKARTA - TikTok Inc mengajukan gugatan pada Senin 22 Mei, menentang larangan baru negara bagian Montana terhadap penggunaan aplikasi yang dimiliki oleh China tersebut. Keputusan itu menjadikannya negara bagian pertama yang melarang penggunaan layanan berbagi video pendek yang populer tersebut.

TikTok berargumen bahwa larangan yang akan berlaku mulai 1 Januari nanti melanggar hak-hak Amandemen Pertama perusahaan dan pengguna. Gugatan tersebut, yang diajukan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Montana, juga berargumen bahwa larangan ini dikecualikan oleh hukum federal karena mencampuri urusan yang menjadi yurisdiksi eksklusif federal dan melanggar Pasal Perdagangan Konstitusi Amerika Serikat, yang membatasi otoritas negara-negara bagian untuk mengesahkan legislasi yang memberatkan perdagangan antar negara bagian dan perdagangan luar negeri.

TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance China dan digunakan oleh lebih dari 150 juta orang di Amerika, telah menghadapi seruan yang semakin meningkat dari anggota parlemen AS dan pejabat negara bagian untuk melarang aplikasi ini di seluruh negara karena khawatir tentang potensi pengaruh pemerintah China terhadap platform tersebut.

Montana dapat memberikan denda sebesar 10.000 dolar AS (Rp148 juta) untuk setiap pelanggaran oleh TikTok dan denda tambahan sebesar 10.000 dolar AS per hari jika melanggar larangan tersebut. Undang-undang ini tidak memberlakukan hukuman pada pengguna individu TikTok. Belum jelas bagaimana Montana akan menegakkan larangan terhadap TikTok.

Mantan Presiden AS, Donald Trump, pada tahun 2020 berupaya melarang unduhan baru TikTok dan WeChat yang dimiliki oleh China, unit dari Tencent, serta transaksi terkait, yang pada saat itu dapat secara efektif melarang penggunaan aplikasi-aplikasi tersebut di AS. Namun, serangkaian keputusan pengadilan menghalangi pelaksanaan larangan tersebut.

Ketua Komite Intelijen Senat, Mark Warner, mengatakan kemungkinan pengadilan federal menggulingkan larangan Montana tersebut semakin mendesak Kongres untuk mengesahkan legislasi yang diajukan olehnya untuk memberikan kekuasaan baru kepada presiden untuk melarang atau memberlakukan pembatasan terhadap TikTok dan aplikasi asing lainnya.

TikTok memperkirakan memiliki ratusan ribu pengguna aktif di negara bagian tersebut, yang memiliki total sekitar 1,1 juta penduduk.

Perusahaan tersebut menyatakan dalam gugatannya bahwa "mereka belum membagikan, dan tidak akan membagikan, data pengguna AS dengan pemerintah China, dan telah mengambil langkah-langkah substansial untuk melindungi privasi dan keamanan pengguna TikTok."

Minggu lalu, lima pengguna TikTok di Montana juga mengajukan gugatan di pengadilan federal untuk menghalangi larangan negara bagian tersebut.

Gugatan TikTok mencantumkan Jaksa Agung Montana, Austin Knudsen, yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum tersebut. Kantor Knudsen tidak segera merespon permintaan komentar dari Reuters, pada Senin lalu.

Emily Flower, juru bicara Knudsen, mengatakan bahwa negara tersebut sudah siap menghadapi gugatan hukum. "Kami sudah mengharapkan tantangan hukum dan siap sepenuhnya untuk membela hukum yang membantu melindungi privasi dan keamanan penduduk Montana," ujarnya dikutip Reuters, pada Senin, 22 Mei.

Larangan terhadap TikTok di Montana telah menciptakan konflik antara perusahaan tersebut dan pemerintah negara bagian. TikTok berpendapat bahwa larangan tersebut melanggar hak-hak konstitusionalnya, sementara pemerintah Montana berpendapat bahwa larangan tersebut penting untuk melindungi privasi dan keamanan warganya.

Isu keamanan dan privasi seputar TikTok telah menjadi perhatian di banyak negara, termasuk Amerika Serikat. Beberapa pejabat AS dan anggota parlemen telah mengkhawatirkan pengaruh pemerintah China atas data pengguna TikTok dan potensi ancaman keamanan yang mungkin ditimbulkan oleh aplikasi tersebut.

Sementara itu, perseteruan antara TikTok dan pemerintah AS masih berlanjut. Gugatan yang diajukan oleh TikTok di Montana merupakan salah satu upaya perusahaan untuk melawan larangan tersebut. Seiring waktu, perkembangan hukum dan keputusan pengadilan akan menentukan hasil akhir dari konflik ini.