Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) dikabarkan telah setuju untuk mendengarkan banding perusahaan induk TikTok, ByteDance, atas undang-undang yang melarang penggunaan aplikasi tersebut. 

Pada tanggal 10 Januari, para hakim Mahkamah Agung akan mendengarkan argumen tentang apakah undang-undang jual-atau-larang tersebut melanggar Amandemen Pertama atau tidak. 

"Kami senang dengan putusan Mahkamah Agung hari ini," kata juru bicara TikTok Michael Hughes dalam sebuah pernyataan kepada TechCrunch

"Kami yakin Mahkamah Agung akan menganggap larangan TikTok tidak konstitusional sehingga lebih dari 170 juta warga Amerika di platform kami dapat terus menjalankan hak kebebasan berbicara mereka,” kata Hughes.

Sebelumnya, perusahaan yang berbasis Cina tersebut meminta Mahkamah Agung pada hari Senin lalu untuk memblokir undang-undang tersebut. 

Bahkan, minggu lalu, ByteDance dan TikTok mengajukan mosi darurat yang meminta pengadilan banding untuk memblokir undang-undang tersebut untuk sementara waktu guna memberi kesempatan kepada Mahkamah Agung untuk menilai kasus tersebut. 

Namun saat itu, pengadilan Federal menolaknya. Pengadilan menegaskan bahwa undang-undang tersebut sudah dievaluasi di bawah pengawasan yang ketat, sehingga klaim TikTok yang mengatakan keputusan ini melanggar kebebasan berekspresi, tidak lebih kuat dibandingkan masalah keamanan nasional yang dikhawatirkan.

Perselisihan mengenai TikTok terjadi di tengah meningkatnya ketegangan perdagangan antara AS dan China. TikTok menolak tuduhan berbagi data pengguna dengan pemerintah China dan menegaskan bahwa undang-undang ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kebebasan berbicara.