Bagikan:

JAKARTA - Regulator antimonopoli Korea Selatan telah menghukum Alphabet Inc.'s  Google sebesar 42,1 miliar won (Rp474,8 miliar) karena menghalangi rilis gim video seluler di platform pesaing.

Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) mengatakan pada  Selasa 11 April bahwa Google memperkuat dominasi pasarnya dan merugikan pendapatan dan nilai pasar aplikasi lokal One Store sebagai platform dengan menuntut pembuat gim video untuk secara eksklusif merilis judul mereka di Google Play sebagai imbalan untuk memberikan eksposur in-app antara Juni 2016 dan April 2018.

Google mengatakan akan meninjau keputusan akhir KFTC untuk mengevaluasi langkah selanjutnya. "Google melakukan investasi substansial dalam kesuksesan pengembang, dan kami tidak sependapat dengan kesimpulan KFTC", kata juru bicara perusahaan, seperti dikutip Reuters.

KFTC mengatakan tindakan melawan raksasa teknologi AS ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pasar yang adil. Pembuat gim yang terkena dampak dari tindakan Google termasuk Netmarble, Nexon, dan NCSOFT, serta perusahaan kecil lainnya, tambah regulator antimonopoli.

Pada tahun 2021, Google dihukum lebih dari 200 miliar won (Rp2,2 triliun) oleh KFTC karena menghalangi versi yang disesuaikan dari sistem operasi Android miliknya.

Google telah menghadapi tuduhan dan tuntutan monopoli di beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, Uni Eropa, India, Australia, dan Korea Selatan. Beberapa tuntutan telah menghasilkan denda besar untuk Google, sementara yang lain masih dalam proses investigasi dan persidangan.

Beberapa tuduhan monopoli yang dihadapi Google termasuk praktek-praktek bisnis yang merugikan pesaing dan mengurangi pilihan konsumen, termasuk memaksa pengembang aplikasi untuk menyelesaikan bisnis hanya melalui platform Google dan menempatkan produk dan layanan Google di tempat yang lebih terlihat di halaman hasil pencarian.