Bagikan:

JAKARTA – Peretasan bursa kripto tampaknya mulai meningkat. Baru-baru ini  Global Digital Asset Exchange (GDAC) menjadi salah satu korbannya.  GDAC adalah bursa kripto Korea Selatan yang di-hack dan harus kehilangan dana sekitar 13 juta dolar AS (setara Rp193 miliar) dalam kripto.

Dengan adanya aksi peretasan tersebut, GDAC telah menghentikan semua deposit dan penarikan dan sedang melakukan perbaikan darurat pada server. Peretasan tersebut terjadi pada hari Minggu, 9 April kemarin. Tidak lama setelah kejadian itu, GDAC memposting laporan dengan mengumumkan bahwa peretas telah mencuri sekitar Rp193 miliar.

Menurut halaman dukungan GDAC, para peretas mentransfer sekitar 23 persen dari total aset kustodian GDAC dari dompet panas (hot wallet) bursa ke dompet yang tidak teridentifikasi, yang mencakup sekitar 13 juta dolar AS (Rp193 miliar) dalam berbagai mata uang kripto termasuk Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Wemix (WEMIX), dan stablecoin Tether (USDT).

GDAC saat ini bekerja sama dengan beberapa lembaga untuk memulihkan dana dan telah memberi tahu otoritas tentang insiden tersebut. Selain telah menangguhkan sistem dompet dan server terkait, bursa kripto juga melaporkan kejadian tersebut ke Korean Internet Promotion Agency (KISA) dan FIU.

Ini adalah salah satu dari beberapa peretasan platform kripto terbaru dalam 15-18 bulan terakhir. Pada tahun 2022, Ronin Bridge Axie Infinity mengalami peretasan senilai 625 juta dolar AS (setara Rp9,3 triliun). Kemudian tidak lama sebelum peretasan GDAC, bursa terdesentralisasi Sushi diretas dan harus kehilangan 3,3 juta dolar AS (Rp49 miliar).

CEO GDAC Jindhak Han Seung-hwan menyatakan bahwa perlindungan investor adalah prioritas utama bursa tersebut, dan akan terus bekerja untuk mengamankan penarikan aset pengguna dengan aman.

GDAC juga mendesak bursa lain untuk segera menghentikan penyetoran dana di alamat di mana penarikan berlebihan dibuat publik, dan melaporkan setiap setoran yang mereka terima sebagai “laporan insiden.” Pelanggan yang memiliki kekhawatiran mengenai transaksi penarikan juga diminta melaporkannya ke GDAC.