Bagikan:

JAKARTA - Pada awal bulan ini, pemerintah Amerika Serikat (AS) telah menjual sebagian besar Bitcoin (BTC) yang disita dari pasar gelap Silk Road. Sekitar dari 9.800 Bitcoin (BTC) telah dijual oleh AS pada awal bulan ini.

Penjualan tersebut menghasilkan pendapatan sekitar 215 juta dolar AS (setara Rp3,1 triliun) untuk kas negara. Namun, masih ada lebih dari 40.000 BTC yang belum dijual dan bernilai lebih dari 1 miliar dolar AS (Rp15 triliun).

Silk Road adalah situs pasar gelap yang ada di dark web yang memungkinkan pengguna membeli dan menjual barang-barang ilegal seperti narkoba, senjata, dan jasa pembunuh bayaran. Situs ini menggunakan Bitcoin sebagai alat pembayaran anonim untuk melindungi identitas pengguna dan menghindari jejak keuangan.

Pada 2012, seorang peretas bernama James Zhong berhasil mencuri lebih dari 50.000 BTC dari Silk Road dengan mengeksploitasi celah keamanan di situs tersebut. Zhong kemudian ditangkap oleh pihak berwenang AS pada November 2022 dan mengaku bersalah atas tuduhan peretasan dan pencucian uang.

"Secara total dari investigasi Zhong, Pemerintah telah memperoleh perintah final penyerahan milik sebesar kurang lebih [51.680,32 BTC], dengan nilai lebih dari 3,4 miliar dolar AS (Rp50,9 triliun) pada saat disita," demikian disebutkan dalam pengajuan pengadilan tersebut.

Pemerintah AS kemudian menyita Bitcoin yang dicuri Zhong dan mendapatkan perintah pengadilan untuk mengambil alih aset tersebut. Menurut dokumen pengadilan yang dirilis pada Jumat, pemerintah telah memperoleh hak milik atas 51.680,32 BTC yang terkait dengan Zhong dan Silk Road.

Pada 14 Maret, pemerintah menjual sekitar 9.861,2 BTC dengan harga rata-rata 21.800 dolar AS (Rp326 jutaan) per koin. Penjualan ini dilakukan melalui proses lelang tertutup yang melibatkan beberapa pembeli terpilih. Pada hari yang sama, harga Bitcoin berfluktuasi antara 24.000 dolar AS (Rp359 jutaan) hingga 26.500 dolar AS (Rp397 jutaan) di pasar global.

Pemerintah AS mengklaim bahwa mereka mendapatkan lebih dari 215 juta dolar AS (setara Rp3,2 triliun) dari penjualan tersebut, setelah dikurangi biaya transaksi. Mereka juga berencana untuk menjual sisa 41.500 BTC dalam empat tahap selanjutnya pada tahun ini. Namun, mereka tidak mengungkapkan kapan dan bagaimana penjualan tersebut akan dilakukan.

Penjualan Bitcoin oleh pemerintah AS bukanlah hal yang baru. Pada 2014, mereka juga melepas sekitar 30.000 BTC yang disita dari Silk Road kepada investor Tim Draper. Saat itu, harga Bitcoin hanya sekitar 600 dolar AS (Rp8,9 jutaan) per koin, tetapi sekarang sudah meningkat hampir 50 kali lipat.

Penjualan Bitcoin oleh pemerintah AS menunjukkan bahwa mereka mengakui nilai dan legitimasi aset kripto sebagai bentuk kekayaan digital. Di sisi lain, aksi jual tersebut juga menunjukkan upaya AS untuk menjatuhkan pasar kripto di tengah santernya permasalahan regulasi di negara tersebut.

Silk Road sendiri sudah tidak beroperasi lagi sejak Oktober 2013, ketika pihak berwenang AS menutup situs tersebut dan menangkap Ross Ulbricht, pendiri dan pengelola situs tersebut. Ulbricht saat ini sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.