JAKARTA - Google baru saja memberi kemampuan pengguna kontrol yang lebih baik atas data di perangkat mereka, setelah mereka menghapus aplikasi dari perangkat.
Kebijakan baru tersebut mewajibkan aplikasi Android di Google Play Store untuk mengizinkan pengguna menghapus akun dan data terkaitnya dengan mudah, baik di dalam aplikasi maupun di web.
Langkah ini bertujuan untuk mempromosikan transparansi dan kepercayaan di antara pengguna sekaligus memberikan kontrol yang lebih besar atas data mereka.
Selain itu, kebijakan baru ini juga memberikan lebih banyak fleksibilitas di mana pengguna dapat menghapus data tertentu, seperti konten yang diunggah, tanpa harus menghapus akun mereka sepenuhnya.
"Opsi online sangat penting agar pengguna dapat meminta akun dan data mereka dihapus tanpa harus mengunduh ulang aplikasi," ujar Direktur Senior Keamanan Aplikasi Android, Bethel Otuteye seperti dikutip dari blog resmi perusahaan, Kamis, 6 April.
“Seperti yang dinyatakan dalam kebijakan baru, saat Anda memenuhi permintaan untuk menghapus akun, Anda juga harus menghapus data yang terkait dengan akun tersebut,” imbuhnya.
Jika pengembang perlu menyimpan data apa pun untuk tujuan keamanan, pencegahan penipuan, atau kepatuhan terhadap peraturan, mereka harus mengungkapkan praktik tersebut dengan jelas kepada pengguna.
BACA JUGA:
Otuteye menegaskan, pengembang memiliki waktu hingga 7 Desember 2023 untuk menjawab serangkaian pertanyaan tentang penghapusan data terkait aplikasi mereka dalam formulir keamanan data.
Setiap pengembang yang membutuhkan waktu tambahan dapat meminta perpanjangan hingga 31 Mei 2024, setelah batas itu Google akan mengambil tindakan terhadap aplikasi yang tidak patuh, termasuk menghapus semuanya dari toko online itu.
Awal tahun depan, pengguna sudah dapat melihat lencana penghapusan data baru di daftar toko aplikasi yang sesuai di Google Play Store.
Sebagai informasi, Apple juga menerapkan kebijakan serupa di App Store Juni lalu. Dikatakan perusahaan, proses menghapus akun dari aplikasi iOS harus mudah dan transparan.