Portugal Gugat TikTok karena Izinkan Anak di Bawah 13 Tahun Daftar Akun
Ius Omnibus mengklaim TikTok memperoleh keuntungan dari anak-anak di bawah usia 13 tahun. (foto: twitter @Ius_Omnibus)

Bagikan:

JAKARTA - Sebuah kelompok perlindungan konsumen berbasis di Portugal telah menggugat aplikasi video pendek TikTok karena diduga membiarkan anak-anak di bawah usia 13 tahun mendaftar akun tanpa persetujuan orang tua dan gagal menerapkan langkah-langkah untuk melindungi mereka.

Gugatan ini datang sehari setelah pengawas data Inggris mengatakan telah menghukum TikTok sebesar 12,7 juta poundsterling (Rp236,8 miliar) karena melanggar undang-undang perlindungan data, termasuk dengan menggunakan data pribadi anak-anak tanpa persetujuan orang tua.

TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance Ltd di Beijing, telah dilarang oleh pemerintah Australia, Amerika Serikat, Prancis, dan negara-negara Barat lainnya karena kekhawatiran bahwa China dapat menggunakan data pengguna TikTok.

"Ius Omnibus mengklaim TikTok memperoleh keuntungan dari anak-anak di bawah usia 13 tahun, memanfaatkan kerentanan khusus mereka," kata kelompok nirlaba tersebut dalam sebuah pernyataan, yang dikutip Reuters. Mereka meminta pengadilan Lisbon untuk "mengakhiri perilaku yang melanggar hukum" dan memerintahkan kompensasi keuangan bagi mereka yang terkena dampak.

Meskipun TikTok memiliki batasan usia, kelompok tersebut mengatakan bahwa TikTok tidak menerapkan mekanisme untuk mencegah pendaftaran oleh pengguna yang berusia di bawah 13 tahun.

Dalam gugatan terpisah, kelompok tersebut mengklaim pengguna yang lebih tua dari 13 tahun juga menjadi korban "praktik bisnis yang menyesatkan" dan bahwa beberapa data pribadi digunakan tanpa persetujuan penuh mereka.

Ius Omnibus mengatakan bahwa situasi ini mengancam keselamatan dan kesehatan anak-anak serta integritas moral, psikologis, dan fisik mereka serta privasi kehidupan pribadi dan keluarga mereka. TikTok belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar.