Bagikan:

JAKARTA - USDT Tether merupakan stablecoin terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar. Penerbit stablecoin tersebut, Tether, dilaporkan telah memberikan akses ke bank-bank di Amerika Serikat melalui platform pembayaran Signature Bank.

Melalui platform Signet milik Signature Bank, Tether memberikan akses ke sistem perbankan Amerika Serikat dengan menunjuk pengguna untuk mengirimkan dolar melalui Signet ke Capital Union Bank di Bahama. Meskipun tidak ilegal, keputusan ini menimbulkan kerisauan karena Tether tidak memberitahukan informasi ini ke publik.

Menurut laporan Bloomberg pada tanggal 4 April, sistem ini masih berlaku ketika regulator mengambil alih kendali Signature pada bulan Maret. Meskipun demikian, juru bicara Tether menyatakan bahwa bank yang digunakan oleh penerbit stablecoin "selalu memiliki akses ke beberapa saluran perbankan dan mitra" dan entitas yang terkait "tidak akan terpengaruh oleh paparan langsung atau tidak langsung terhadap Signature."

Pada tanggal 12 Maret, Departemen Keuangan New York mengumumkan penutupan Signature dengan tujuan "melindungi ekonomi Amerika Serikat." Penerbit stablecoin Paxos melaporkan bahwa mereka memiliki 250 juta dolar AS (Rp3,7 triliun) terikat dengan Signature, sementara kepala teknologi Tether Paolo Ardoino mengatakan perusahaan tersebut tidak memiliki paparan pada bank yang gagal itu.

Meskipun Tether tidak memiliki akses langsung ke sistem perbankan Amerika Serikat, penggunaan jalan pintas ini dapat menimbulkan keraguan terhadap praktik keamanan yang diterapkan oleh perusahaan ini. Selain itu, bank yang bersahabat dengan cryptocurrency ini telah menutup akun kripto kliennya pada tanggal 5 April.

Para pembuat kebijakan Amerika Serikat terus mengkaji kejatuhan bank yang bersahabat dengan cryptocurrency ini. Ketika hadir dalam sebuah dengar pendapat pada tanggal 28 Maret, ketua FDIC Martin Gruenberg mengatakan bahwa Signature tidak berhasil mengelola risiko perbankan secara tradisional.

Dilansir Cointelegraph, salah satu pengguna bank tersebut bahkan mengajukan tuntutan hukum, menuduh bank tersebut "membantu dan membantu" kecurangan yang dilakukan oleh mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried.

Signature berencana menjual sekitar 38 miliar dolar AS (Rp567 triliun) nilai deposit dan 13 miliar dolar AS (Rp194 triliun) pinjaman ke Flagstar Bank, sebuah anak perusahaan New York Community Bancorp. Gruenberg mengatakan bahwa $4 miliar deposit kripto kemungkinan akan dikembalikan ke pengguna dalam waktu dekat.