Google Uji Coba Blokir Akses Berita di Kanada sebagai Respons atas RUU <i>Online News Act</i>
Presiden Kanada, Justin Trudeau, membuat pilihan sulit bagi Google. (foto: twitter @JustinTrudeauNo)

Bagikan:

JAKARTA - Google sedang melakukan uji coba yang memblokir akses ke konten berita bagi beberapa pengguna di Kanada. Hal ini dikonfirmasi oleh perusahaan tersebut  pada  Rabu, 22 Februari. Hal ini merupakan uji coba dari respons potensial atas undang-undang berita online pemerintah Kanada.

Undang-undang "Online News Act" atau RUU C-18, diperkenalkan pada bulan April 2022 oleh pemerintah Liberal pimpinan Presiden Justin Trudeau, yang membuat aturan untuk memaksa platform seperti Facebook milik Meta dan Google untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar penerbit berita untuk konten mereka.

"Kami sedang menguji respon produk potensial terhadap RUU C-18 yang memengaruhi persentase pengguna Kanada yang sangat kecil. Kami menjalankan ribuan pengujian setiap tahun untuk menilai setiap perubahan potensial pada Pencarian," kata juru bicara Google dalam pernyataan tertulis kepada Reuters.

Perusahaan teknologi raksasa tersebut mengonfirmasi bahwa pengujian waktu terbatas ini, yang memengaruhi sampel acak kurang dari 4% dari pengguna di Kanada, "membatasi keterlihatan berita Kanada dan internasional dalam tingkat yang berbeda-beda."

Juru bicara untuk Menteri Kebudayaan Kanada, Pablo Rodriguez, mengatakan bahwa warga Kanada tidak akan terintimidasi dan menyebut hal ini sebagai hal yang mengecewakan bahwa Google mengadopsi playbook Meta.

"Warga Kanada perlu memiliki akses ke berita berkualitas dan berbasis fakta di tingkat lokal dan nasional, dan itulah mengapa kami memperkenalkan RUU Berita Online. Raksasa teknologi perlu lebih transparan dan bertanggung jawab terhadap warga Kanada," kata juru bicara tersebut.

Pada tahun lalu, Facebook memperingatkan bahwa mereka mungkin akan memblokir berbagi konten berita di platform mereka di Kanada atas kekhawatiran tentang legislasi yang akan memaksa platform digital untuk membayar penerbit berita.

Undang-undang serupa sudah berlaku di Australia, dan mulai berlaku pada Maret 2021 setelah pembicaraan dengan perusahaan teknologi besar yang mengakibatkan penutupan sementara umpan berita Facebook di negara tersebut. Hal  telah berhasil, menurut laporan pemerintah.

Industri media berita Kanada telah menekan Facebook dan meminta pemerintah untuk lebih mengatur perusahaan teknologi, untuk memungkinkan industri untuk mendapatkan kembali kerugian keuangan yang telah mereka alami dalam beberapa tahun terakhir saat Facebook dan Google terus memperoleh pangsa pasar periklanan yang lebih besar. Lebih dari 450 outlet berita di Kanada telah ditutup sejak tahun 2008, termasuk 64 penutupan dalam dua tahun terakhir.

Sementara di Indonesia hal itu juga tengah menjadi pembicaraan antara Kemenkominfo dengan media dan penerbit berita. Pemerintah Indonesia masih belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur hak cipta jurnalistik atau publisher right seperti yang ada di Australia dan Uni Eropa.

Namun, beberapa organisasi media di Indonesia telah mendorong pemerintah untuk memperkenalkan regulasi semacam itu. Mereka berpendapat bahwa regulasi seperti itu dapat membantu mengatasi kerugian finansial yang disebabkan oleh praktik penggunaan konten yang tidak adil oleh platform teknologi seperti Google dan Facebook.

Pemerintah Indonesia sendiri belum mengambil tindakan resmi terkait isu ini, namun pemerintah telah memperkenalkan beberapa kebijakan lain yang bertujuan untuk mendukung keberlangsungan industri media di Indonesia.

Masalah regulasi hak cipta jurnalistik atau publisher right memang menjadi isu yang kompleks dan sulit diatasi. Namun, beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  1. Mendorong pembuatan undang-undang yang mengatur hak cipta jurnalistik atau publisher right. Dengan adanya undang-undang yang jelas dan tegas, maka platform teknologi seperti Google dan Facebook akan memiliki kewajiban untuk membayar penerbit berita untuk konten yang mereka gunakan.

  2. Membuat kesepakatan antara penerbit berita dan platform teknologi. Melalui kesepakatan ini, platform teknologi akan membayar penerbit berita untuk konten yang mereka gunakan. Kesepakatan semacam ini telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia dan Uni Eropa.