Tiru Australia, Kanada Buat UU Yang Wajibkan Google dan Facebook, Bayar Konten ke Pembuat Berita, di Indonesia Kapan?
Google dan Facebook harus bayar konten ke pembuat berita, di Kanada dan Australia. (foto: dok. pixabay)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah Kanada pada Selasa, 5 April, memaparkan rincian undang-undang yang diusulkan yang akan memaksa platform seperti Facebook dan Google untuk menegosiasikan kesepakatan komersial dan membayar penerbit berita untuk konten mereka. Ini adalah  langkah yang mirip dengan undang-undang terobosan Australia yang sudah disahkan tahun lalu.

"Sektor berita di Kanada sedang dalam krisis," kata Menteri Warisan Kanada Pablo Rodriguez pada konferensi pers, memperkenalkan RUU yang diajukan oleh pemerintah Liberal Perdana Menteri Justin Trudeau.

The "Online News Act," atau House of Commons RUU C-18, akan membutuhkan platform digital yang memiliki ketidakseimbangan tawar-menawar, diukur dengan metrik seperti pendapatan global perusahaan, dengan bisnis berita untuk membuat kesepakatan yang adil, yang kemudian akan dinilai oleh pengatur.

Jika kesepakatan tersebut tidak memenuhi serangkaian kriteria yang dirinci dalam undang-undang tersebut, platform harus melalui proses tawar-menawar wajib dan proses arbitrase penawaran akhir yang diawasi oleh regulator Radio-televisi dan Telekomunikasi Kanada.

Undang-undang tersebut akan bekerja serupa dengan yang ada di Australia, yang mewajibkan Facebook milik Meta Platforms dan Google  milik Alphabet Inc  untuk membayar perusahaan media untuk konten di platform mereka dalam reformasi yang telah disebarluaskan, sebagai model untuk ditiru orang lain.

Industri media berita Kanada telah menekan Facebook dan meminta pemerintah untuk lebih mengatur perusahaan teknologi, untuk memungkinkan industri untuk menutup kerugian finansial yang dideritanya pada tahun-tahun ketika Facebook dan Google terus mendapatkan pangsa pasar periklanan yang lebih besar.

Lebih dari 450 outlet berita di Kanada telah ditutup sejak 2008, termasuk 64 penutupan media dalam dua tahun terakhir.

Facebook dan Google telah secara sukarela setuju untuk berinvestasi sekitar  1 miliar dolar Kanada (Rp11,4 triliun) masing-masing, selama tiga tahun, untuk inisiatif jurnalisme secara global. Rodriguez mengatakan pemerintah mengadakan diskusi dengan kedua perusahaan.

"Mereka terbuka terhadap peraturan ... percakapan itu sangat jujur, jujur, dan baik," katanya.

Baik Google dan Facebook, dalam pernyataan terpisah, mengatakan mereka sedang meninjau undang-undang yang diusulkan dan berharap dapat bekerja sama dengan pemerintah.

Undang-undang tersebut akan mencakup bisnis berita yang beroperasi di Kanada, termasuk surat kabar dan majalah berita dengan kehadiran digital, dan memungkinkan mereka untuk menawar secara individu maupun dalam kelompok.

Jika di Australia sudah berjalan dan Kanada sebentar lagi, lalu bagaimana di Indonesia. Hingga kini pemerintah RI dan DPR belum serius menanggapi peraturan yang mengharuskan platform media internasional untuk membayar konten berita dari pers dan media di Tanah Air. Sempat muncul usulan dari Dewan Pers dan PWI, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.