Pemerintah China Luncurkan Platform Perdagangan Resmi NFT 1 Januari 2023
China luncurkan platform perdagangan NFT. (foto: dok. pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Menurut pemberitaan media berita lokal China, Sina News, pada 28 Desember, pemerintah China akan meluncurkan platform resmi pertama untuk perdagangan nonfungible tokens (NFT) pada 1 Januari 2023.

Entitas tersebut, yang bertindak sebagai pasar sekunder untuk pertukaran NFT, diciptakan oleh Pertukaran Teknologi China milik negara, Pameran Seni China milik negara, dan Huban Digital Copyrights Ltd, sebuah entitas perusahaan swasta.

Selain NFT, platform ini juga akan memfasilitasi perdagangan hak cipta terkait aset digital. Proyek ini bertujuan untuk "mengatur dan menghindari spekulasi berlebihan di pasar sekunder [NFT]," seperti yang diceritakan oleh seseorang yang mengetahui masalah tersebut.

"Dalam hal pengawasan dan regulasi industri, aset digital mewakili bentuk perdagangan baru, dan banyak hal terkait undang-undang, peraturan, dan kebijakan pengawasan masih harus disempurnakan. Oleh karena itu, terdapat kesepakatan ketidakpastian. Platform memiliki tanggung jawab yang jelas untuk pencatatan dan perdagangan aset digital. Sehubungan dengan hak kekayaan intelektual dan hak cipta digital, aset digital menghadapi risiko kesehatan peraturan yang lebih besar," kata Yu Jianing, pakar aset digital terkemuka dan perkembangan metaverse di China seperti dikutip Cointelegraph.

Pengadilan Internet Hangzhou, sebuah pengadilan hukum yang berspesialisasi dalam sengketa hukum terkait internet di China, sebelumnya memutuskan pada 29 November bahwa NFT adalah properti virtual yang dilindungi oleh hukum. Pengadilan juga menyebut bahwa mereka "memiliki karakteristik objek dari hak properti seperti nilai, kelangkaan, pengendalian, dan perdagangan."

Pertukaran Cryptocurrency sebelumnya, telah dilarang di China sejak 2021, meskipun kepemilikan kripto di negara itu masih diakui sebagai properti virtual yang dilindungi undang-undang.