WeChat Blokir Akun Kripto dan NFT
WeChat blokir akun kripto. (foto: Cryptonewsz)

Bagikan:

JAKARTA – Setelah pemerintah China melarang keras aktivitas kripto dan NFT di dalam negeri, kini platform perpesanan asal China WeChat dikabarkan memperbarui kebijakannya untuk memblokir akun-akun terkait cryptoverse.

Menurut kebijakan anyarnya, akun yang terlibat dengan penerbitan, perdagangan, dan pembiayaan kripto dan NFT akan dibatasi atau dilarang dan akan dimasukan ke dalam kategori “bisnis ilegal”, dilansir dari Cointelegraph.

“Akun yang menyediakan layanan atau konten yang terkait dengan transaksi sekunder koleksi digital juga harus ditangani sesuai dengan pasal ini,” menurut keterangan WeChat.

Keputusan tersebut disoroti oleh reportert kripto terkemuka, Colin Wu. Menurutnya, kebijakan WeChat sangat penting karena platform tersebut memiliki pengguna lebih dari 1,1 miliar di China.

Dalam hal hukuman, kebijakan baru menyatakan bahwa “setelah pelanggaran tersebut ditemukan, platform publik WeChat akan, sesuai dengan beratnya pelanggaran, memerintahkan akun resmi yang melanggar untuk memperbaiki dalam batas waktu dan membatasi beberapa fungsi akun hingga akun permanen dilarang.”

Pemerintah China meluncurkan larangan bertahap pada sektor kripto lokal antara Mei dan September tahun lalu. Namun, mengingat waktu pembaruan kebijakan terbaru di WeChat, itu bisa menunjukkan bahwa platform telah membiarkan beberapa aktivitas kripto tidak diketahui sejak saat itu.

Selain itu, masih ada area abu-abu peraturan di negara tersebut mengenai NFT karena aset dapat dibeli dengan uang fiat. Namun, perusahaan dan platform umumnya melarang perdagangan sekunder untuk menghindari potensi masalah kepatuhan atas finansialisasi teknologi.

Dengan kebijakan terbaru itu, WeChat secara resmi membatasi akun-akun yang berkaitan dengan kripto dan NFT. Ini memperkuat keputusan pemerintah China yang melarang aktivitas yang berkaitan dengan aset digital berbasis blockchain.