JAKARTA – Mata uang kripto nomor satu, Bitcoin, merupakan aset virtual yang mendapat perlindungan hukum di China. Hal tersebut disampaikan pihak pengadilan di Shanghai.
Pengadilan Tinggi Rakyat Shanghai memaparkan bahwa mata uang kripto memiliki nilai ekonomi. Karenanya, Bitcoin dilindungi oleh hukum China, dilansir dari Bitcoin.com News.
Menurut pengadilan, bitcoin memenuhi syarat sebagai aset virtual yang dilindungi oleh hukum Tiongkok meskipun ada larangan perdagangan cryptocurrency di China sebagaimana laporan media setempat, Sina.
“Dalam praktik persidangan yang sebenarnya, Pengadilan Rakyat telah membentuk opini terpadu tentang posisi hukum bitcoin, dan mengidentifikasinya sebagai properti virtual,” tulis pihak pengadilan melalui pemberitahuan di WeChat.
Lebih lanjut, pengadilan menjelaskan bahwa Bitcoin “memiliki nilai ekonomi tertentu dan sesuai dengan atribut properti, aturan hukum hak properti diterapkan untuk perlindungan.”
BACA JUGA:
Pernyataan itu menandai pertama kalinya pengadilan tertinggi di China mengeluarkan keputusan terkait kasus bitcoin yang terjadi di negara tersebut. Pernyataan pengadilan tersebut mengacu pada kasus yang melibatkan Cheng Mou yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Rakyat Distrik Baoshan Shanghai pada 10 Oktober 2020, menuntut agar Tuan Shi Moumou mengembalikan satu bitcoin miliknya.
Setelah persidangan, pengadilan memutuskan pada 23 Februari 2021, bahwa Shi harus membayar Cheng BTC dalam waktu 10 hari sejak putusan. Namun, Shi menolak membayarnya. Kondisi ini mendorong Cheng untuk mencari ganti rugi lebih lanjut dari sistem pengadilan setempat. Pengadilan Baoshan kemudian mengatur intermediasi antara kedua pihak.
Liu Yang, pengacara dari Deheng Law Firm Beijing, mengatakan kepada media lokal bahwa pernyataan pengadilan tinggi akan memiliki signifikansi yang kuat sebagai acuan putusan untuk sengketa perdata yang melibatkan bitcoin di wilayah Shanghai.
China memang dikenal sebagai negara yang tidak ramah terhadap mata uang kripto. Namun dalam konteks kasus Cheng Mou, Bitcoin menjadi aset digital yang mendapat perlindungan hukum.
Pada tahun 2021, pemerintah mengusir para penambang Bitcoin yang beroperasi di sejumlah provinsi. Ini memaksa para penambang beralih ke Kazakhstan dan Amerika Serikat.