Meta Bayar Rp11,3 Triliun  untuk Selesaikan Kasus Gugatan <i>Class Action</i> Cambridge Analytica
CEO Meta, Mark Zuckerberg, bayar mhal untuk selesaikan kasus gugatan class action. (foto: instagram @zuck)

Bagikan:

JAKARTA -Pemilik Facebook, Meta Platforms Inc telah setuju untuk membayar 725 juta dolar AS (Rp11,3 triliun) untuk menyelesaikan gugatan class action yang menuduh raksasa media sosial itu mengizinkan pihak ketiga, termasuk Cambridge Analytica, untuk mengakses informasi pribadi pengguna.

Penyelesaian yang diusulkan, yang diungkapkan dalam gugatan pengadilan pada Kamis malam, 23 Desember akan menyelesaikan gugatan jangka panjang yang dipicu oleh pengungkapan pada tahun 2018 bahwa Facebook telah mengizinkan perusahaan konsultan politik Inggris, Cambridge Analytica untuk mengakses data sebanyak 87 juta pengguna.

Pengacara penggugat menyebut penyelesaian yang diusulkan sebagai yang terbesar yang pernah dicapai dalam gugatan class action atas privasi data AS dan jumlah terbesar yang pernah dibayar Meta untuk menyelesaikan gugatan class action.

"Penyelesaian bersejarah ini akan memberikan kelegaan yang berarti bagi class action dalam kasus privasi yang rumit dan baru ini," kata pengacara utama penggugat, Derek Loeser dan Lesley Weaver, dalam pernyataan bersama, kepada Reuters.

Meta tidak mengakui kesalahan sebagai bagian dari penyelesaian, yang tunduk pada persetujuan hakim federal di San Francisco. Perusahaan mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penyelesaian adalah "demi kepentingan terbaik komunitas dan pemegang saham kami."

"Selama tiga tahun terakhir kami mengubah pendekatan kami terhadap privasi dan menerapkan program privasi yang komprehensif," kata Meta, seperti dikutip Reuters.

Cambridge Analytica, yang sekarang sudah tidak berfungsi, bekerja untuk kampanye kepresidenan Donald Trump yang sukses pada tahun 2016, dan memperoleh akses ke informasi pribadi dari jutaan akun Facebook untuk tujuan pembuatan profil dan penargetan pemilih.

Cambridge Analytica memperoleh informasi itu tanpa persetujuan pengguna dari seorang peneliti yang telah diizinkan oleh Facebook untuk menyebarkan aplikasi di jaringan media sosialnya yang mengambil data dari jutaan penggunanya.

Skandal Cambridge Analytica berikutnya memicu penyelidikan pemerintah terhadap praktik privasi, tuntutan hukum, dan sidang kongres AS yang terkenal di mana Kepala Eksekutif Meta, Mark Zuckerberg dicecar oleh anggota parlemen.

Pada 2019, Facebook setuju untuk membayar 5 miliar dolar AS (Rp 78, triliun) untuk menyelesaikan penyelidikan Komisi Perdagangan Federal atas praktik privasinya dan 100 juta dolar AS (Rp 1,5 triliun) untuk menyelesaikan klaim Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS yang menyesatkan investor tentang penyalahgunaan data pengguna.

Investigasi oleh jaksa agung negara bagian juga sedang berlangsung, dan Facebook sedang melawan gugatan oleh jaksa agung Washington, D.C.

Penyelesaian Kamis lalu menyelesaikan klaim oleh pengguna Facebook bahwa perusahaan melanggar berbagai undang-undang federal dan negara bagian dengan membiarkan pengembang aplikasi dan mitra bisnis mengambil data pribadi mereka tanpa persetujuan mereka secara luas.

Pengacara pengguna menuduh bahwa Facebook menyesatkan mereka dengan berpikir bahwa mereka dapat tetap mengontrol data pribadi, padahal sebenarnya Facebook membiarkan ribuan orang luar yang disukai untuk mendapatkan akses.

Facebook berargumen bahwa penggunanya tidak memiliki kepentingan privasi yang sah atas informasi yang mereka bagikan dengan teman di media sosial. Tetapi Hakim Distrik AS, Vince Chhabria, menyebut pandangan itu "sangat salah" dan pada tahun 2019 sebagian besar membiarkan kasus tersebut dilanjutkan.

Penyelesaian tersebut mencakup sekitar 250 hingga 280 juta pengguna Facebook, menurut pengajuan pengadilan hari Kamis. Berapa banyak yang diterima pengguna individu akan tergantung pada berapa banyak orang yang mengajukan klaim yang sah untuk bagian penyelesaian. Pengacara penggugat mengatakan mereka berencana untuk meminta hakim untuk memberi  mereka hingga 25% dari penyelesaian sebagai biaya pengacara, setara dengan 181 juta dolar AS (Rp 2,8 triliun).