Jaksa Agung Distrik Columbia Gugat Mark Zuckerberg atas Skandal Facebook-Cambridge Analytica
Jaksa Agung Karl Racine, gugat Facebook. (foto: twitter @AGKarlRacine)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Distrik Columbia, Karl Racine, telah menggugat CEO Meta Mark Zuckerberg atas skandal Facebook Cambridge Analytica. Gugatan tersebut menuduh bahwa Zuckerberg "bertanggung jawab langsung" untuk menciptakan aturan privasi yang longgar yang memungkinkan perusahaan konsultan untuk memanen data pengguna tanpa persetujuan, kemudian mereka gagal untuk segera memberi tahu pengguna dan memastikan data telah dihapus.

Tuduhan mendasar Racine tidak berubah sejak pengajuan awal tahun lalu. Gugatan itu mencakup sebuah insiden di mana profesor Universitas Cambridge, Aleksandr Kogan, mengumpulkan informasi pribadi dari sekitar 270.000 pengguna Facebook ditambah data dari teman-teman yang tidak menyetujui pengumpulan tersebut.

Kogan memberikan informasi tersebut kepada perusahaan induk Cambridge Analytica, yang bekerja pada kampanye mantan Presiden Donald Trump, pada tahun 2015. Detailnya baru diketahui ketika insiden itu bocor pada tahun 2018, dan Zuckerberg secara terbuka menerima tanggung jawab itu.

Racine menuduh bahwa Zuckerberg melanggar Undang-Undang Prosedur Perlindungan Konsumen dengan menyesatkan pengguna Facebook tentang privasi data mereka dan gagal mengungkapkan pelanggarannya.

“Zuckerberg bukan hanya tokoh utama di Facebook; dia secara pribadi terlibat dalam hampir setiap keputusan besar yang dibuat perusahaan, dan tingkat pengaruhnya bukanlah rahasia,” bunyi gugatan itu. “Di dalam Facebook, Zuckerberg secara langsung mengawasi pengembangan produk dan pekerjaan rekayasa yang mengekspos data konsumen untuk disalahgunakan.”

Racine awalnya menggugat Meta (saat itu dikenal sebagai Facebook) pada tahun 2018, dan kasus itu terus berlanjut. Tetapi seorang hakim mengatakan pada bulan Maret lalu bahwa dia telah menunggu terlalu lama untuk menambahkan Zuckerberg sebagai pihak dalam gugatan itu.

Kantor Racine mengatakan kepada The Washington Post bahwa gugatan baru didasarkan pada dokumen yang diperoleh selama proses pengadilan Facebook, yang memperkuat kasus terhadap Zuckerberg.

“Pelanggaran keamanan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini mengungkap puluhan juta informasi pribadi orang Amerika, dan kebijakan Mr. Zuckerberg memungkinkan upaya bertahun-tahun untuk menyesatkan pengguna tentang sejauh mana perilaku salah Facebook,” kata Racine dalam sebuah pernyataan yang dilaporkan oleh Washington Post.

“Gugatan ini tidak hanya dibenarkan, tetapi perlu, dan mengirimkan pesan bahwa para pemimpin perusahaan, termasuk CEO, akan dimintai pertanggungjawaban atas tindakan mereka,” tambahnya, seperti dikutip The Verge.