Meta Platform Inc Dilarang Jalankan Iklan Berdasarkan Data Pribadi dari Pengguna di Uni Eropa
- Meta Platform Inc., dilarang menjalankan iklan berdasarkan data pribadi (foto: twitter @meta)

Bagikan:

JAKARTA - Meta Platform Inc., dilarang menjalankan iklan berdasarkan data pribadi dan akan membutuhkan persetujuan pengguna jika ingin melakukannya. Menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut, Selasa 6 Desember, Hal ini tertuang dalam keputusan pengawas privasi UE yang bersifat rahasia.

Regulator privasi Irlandia, yang akan mengeluarkan keputusan akhir, telah diberi waktu satu bulan oleh pengawas privasi UE Dewan Perlindungan Data Eropa untuk melakukannya. “Keputusannya kemungkinan akan mencakup denda yang besar,” kata sumber tersebut seperti dikutip Reuters.

Keputusan itu tentunya menjadi pukulan ke jejaring sosial asal AS tersebut. Badan perlindungan data Irlandia, yang mengawasi Meta karena kantor pusatnya di Eropa berlokasi di Dublin, telah diberi waktu satu bulan untuk mengeluarkan keputusan berdasarkan keputusan mengikat Dewan Perlindungan Data Eropa (EDPB).

Model iklan bertarget dari Big Tech dan bagaimana data dikumpulkan dan digunakan telah menarik perhatian regulasi di seluruh dunia.

Saham Meta sendiri turun 6,2% pada perdagangan pertengahan sesi. Google, Snap  dan Pinterest  yang bergantung pada iklan digital, masing-masing juga turun 2,2%, 8%, dan 4%.

Kasus Irlandia terhadap Meta dipicu oleh keluhan aktivis privasi Austria, Max Schrems pada 2018.

"Alih-alih memiliki opsi ya/tidak untuk iklan yang dipersonalisasi, mereka hanya memindahkan klausul persetujuan dalam syarat dan ketentuan. Ini bukan hanya tidak adil tetapi jelas ilegal. Kami tidak mengetahui adanya perusahaan lain yang mencoba mengabaikan GDPR dalam cara yang sangat arogan," kata Schrems dalam sebuah pernyataan.

Dia mengatakan keputusan EDPB berarti Meta harus mengizinkan pengguna untuk memiliki versi dari semua aplikasi yang tidak menggunakan data pribadi untuk iklan sementara perusahaan masih akan diizinkan untuk menggunakan data non-pribadi untuk mempersonalisasi iklan atau hanya meminta persetujuan pengguna.

Aturan privasi dari blok yang beranggotakan 27 negara yang dikenal sebagai Peraturan Perlindungan Data Umum mulai berlaku pada tahun 2018.

"GDPR memungkinkan berbagai dasar hukum di mana data dapat diproses, di luar persetujuan atau kinerja kontrak. Di bawah GDPR tidak ada hierarki antara dasar hukum ini, dan tidak ada yang dianggap lebih baik dari yang lain," kata juru bicara Meta kepada Reuters .

Aturan privasi baru Apple, yang membatasi pengiklan digital untuk melacak pengguna iPhone, juga menjadi pukulan telak bagi perusahaan induk Facebook itu.

Seorang juru bicara EDPB menolak memberikan rincian keputusan yang dibuat. Badan tersebut mengatakan pihaknya turun tangan setelah pengawas nasional lainnya tidak setuju dengan rancangan keputusan badan Irlandia tersebut.

Rancangan keputusannya tentang Facebook dan Instagram, anak perusahaan Meta,  berfokus pada keabsahan dan transparansi pemrosesan iklan perilaku, sementara keputusannya tentang WhatsApp menyangkut keabsahan pemrosesan untuk tujuan peningkatan layanan.

"DPC tidak dapat mengomentari isi keputusan pada saat ini. Kami memiliki waktu satu bulan untuk mengadopsi keputusan yang mengikat EDPB dan kemudian akan mempublikasikan rinciannya," kata Komisi Perlindungan Data Irlandia.

“Meta mungkin harus mengubah model bisnisnya,” kata Helena Brown, kepala data & privasi di firma hukum Addleshaw Goddard yang berbasis di London.

"Arah perjalanan tampaknya adalah regulator Eropa tidak akan mengizinkan Meta bersembunyi di balik 'penyediaan layanan' sebagai dasar penggunaan data pribadi untuk iklan perilaku," katanya.

"Sebaliknya, Meta mungkin perlu mengubah pendekatannya untuk mencari persetujuan yang jelas dan eksplisit. Ini akan menjadi tantangan bagi Meta untuk dapat menjelaskan praktiknya dengan cara bahwa persetujuan tersebut dapat sah dan terinformasi dengan baik," kata Brown.