Uang Investor Kripto Senilai Rp34,5 Triliun Raib, Pendiri BitConnect Didakwa Hukuman 70 Tahun Penjara
Pendiri BitConnect lakukan penipuan, dijerat 70 tahun penjara oleh pengadilan di AS. (Gizmodo)

Bagikan:

JAKARTA – Pendiri BitConnect Satish Kumbhani harus menjalani hukuman 70 tahun penjara karena dugaan penipuan kripto. Hakim Agung Federal di pengadilan San Diego telah membuktikan bahwa Kumbhani menipu ribuan investor kripto yang ada di AS dan luar negeri senilai 2,4 miliar dolar AS atau Rp34,5 triliun.

Dilansir dari The Daily Hodl, dalam sebuah pernyataan diterbitkan pada hari Jumat, Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa warga negara India Satish Kumbhani menghadapi hukuman hingga 70 tahun penjara jika terbukti bersalah atas skema Ponzi, manipulasi harga komoditas, konspirasi untuk melakukan pencucian uang internasional dan mengoperasikan bisnis pengiriman uang tanpa izin.

BitConnect merupakan program investasi kripto online yang menggunakan teknologi eksklusif untuk menghasilkan pengembalian yang tinggi, tetapi regulator sekuritas AS mengklaim bahwa operasi tersebut adalah skema Ponzi yang menipu miliaran dolar AS milik investor.

Sebagai informasi tambahan, BitConnect juga memiliki krito sendiri yaitu BitConnect Coin (BCC). BitConnect diluncurkan pada 15 Februari 2016 lalu.

“BitConnect beroperasi sebagai skema Ponzi dengan membayar investor BitConnect sebelumnya dengan uang dari investor berikutnya. Secara total, Kumbhani dan rekan konspiratornya memperoleh sekitar 2,4 miliar dolar AS dari investor.”

Menurut dakwaan, Kumbhani mengarahkan promotor program pinjaman untuk memanipulasi harga BitConnect Coin (BCC) untuk menciptakan kesan seolah-olah ada permintaan pasar terhadap aset digital BitConnect.

Dokumen tersebut juga mengatakan bahwa Kumbhani dan komplotannya diduga menyembunyikan dan merelokasi dana investor dengan memindahkan aset melalui pertukaran kripto berbasis internasional. Untuk melakukan hal itu, Kumbhani menggunakan sejumlah dompet cryptocurrency.

Selain itu, Kumbhani diduga menghindari pengawasan BitConnect dengan cara melanggar peraturan industri keuangan, seperti tidak mendaftar ke Jaringan Penegakan Kejahatan Keuangan (FinCEN) sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang Kerahasiaan Bank.

Menurut Internal Revenue Service Criminal Investigation (IRS-CI) selaku pihak yang menangani kasus tersebut menyatakan bahwa hal itu disebabkan karena Kumbhani memanfaatkan popularitas cryptocurrency yang sedang booming. Kumbhani menggunakan skema yang kompleks untuk menipu investor.

“Karena cryptocurrency mendapatkan popularitas dan menarik investor di seluruh dunia, penipu yang diduga seperti Kumbhani menggunakan skema yang semakin kompleks untuk menipu investor. Seringkali mencuri jutaan dolar,” kata Ryan L. Corner dari IRS-CI.

Corner juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi para penipu yang bergerak di bidang keuangan baik itu uang fisik maupun digital. IRS-CI akan terus membongkar skema Ponzi di dunia kripto.

“Namun, jangan salah, agensi kami akan melanjutkan tradisi panjang kami dalam mengikuti uang, baik fisik maupun digital, untuk mengungkap skema kriminal dan meminta pertanggungjawaban para penipu atas tindakan penipuan dan penipuan ilegal mereka,” tambahnya.