Pelaku Penipuan Kripto OneCoin Senilai Rp62,3 Triliun Dihukum Penjara 60 Tahun
Salah satu pendiri OneCoin dan rekan Ruja Ignatova, Karl Sebastian Greenwood. (Foto; Dok. Bitcoin Buzz)

Bagikan:

JAKARTA – Salah satu pendiri perusahaan kripto OneCoin, Karl Sebastian Greenwood mengaku bersalah atas tuduhan penipuan dan pencucian uang. Greenwood adalah rekan Ruja Ignatova alias CryptoQueen yang sedang buron.

OneCoin adalah perusahaan kripto yang didirikan oleh Ignatova dan Greenwood pada 2014 di Bulgaria. Perusahaan juga menjual token OneCoin ke publik. OneCoin digembar-gemborkan sebagai “pembunuh Bitcoin” oleh kedua orang tersebut.

Faktanya, upaya tersebut adalah salah satu cara untuk menjalankan aksi penipuannya di pasar kripto. Belum lama ini Greenwood mengaku bersalah atas tindakan kejahatan keuangan dan pencucian uang. Departemen Kehakiman AS (DOJ) menjatuhkan hukuman maksimal 60 tahun penjara kepadanya.

Melalui laman resminya, DOJ menyebut “OneCoin adalah penipuan kripto yang dipasarkan dan dijual ke jutaan korban di seluruh dunia, mengakibatkan kerugian miliaran dolar AS.”

DOJ mengumumkan pada 16 Desember bahwa Greenwood mengajukan permohonan bersalah di pengadilan federal Manhattan atas tuduhan skema penipuan, konspirasi fraud, dan konspirasi pencucian uang dengan masing-masing tuduhan membawa potensi hukuman maksimum 20 tahun penjara.

Jaksa AS Damian Williams mengatakan Greenwood mengoperasikan "salah satu skema penipuan internasional terbesar yang pernah dilakukan" dan mengklaim bahwa dia menggembar-gemborkan OneCoin sebagai "pembunuh Bitcoin" padahal kenyataannya token tersebut "sama sekali tidak berharga," dilansir Cointelegraph.

OneCoin mengaku menggunakan mekanisme multi-level marketing atau MLM. Selain itu, mereka juga mengumumkan pengguna bisa menambang tokennya dalam jumlah yang lebih banyak. Saat itu, token OneCoin hanya bisa ditukar ke uang di bursa Xcoinx swasta.

Faktanya, tindakan yang dilakukan oleh OneCoin adalah skema piramida dan skema Ponzi. Pasalnya, para investor dapat merekrut orang lain tanpa menerima produk yang sebenarnya, token OneCoin. Mereka hanya dibayar dengan menggunakan uang dari investor yang lebih dulu masuk ke dalam skema penipuan tersebut.

Menurut DOJ, Greenwood menghasilkan sekitar 21,2 juta dolar AS (atau 20 juta euro) per bulan dalam perannya sebagai "distributor utama global" dari perusahaan kripto yang melakukan penipuan tersebut. OneCoin diduga berhasil meraup dana sebesar 4 miliar dolar AS (setara Rp62,3 triliun)  dari para korbannya yang berjumlah sekitar tiga juta investor.

Meski Greenwood mengakui kesalahannya, namun pasangannya, Ruja Ignatova masih buron. FBI menempatkan Ignatova dalam 10 daftar pencarian teratasnya. Pasalnya sang CryptoQueen itu punya peran sentral dalam aksi penipuan tersebut. Ignatova terakhir kali diketahui melakukan perjalanan ke Athena, Yunani pada 2017. Hingga kini keberadaannya belum diketahui.

Rencananya, Greenwood bakal divonis dengan hukuman penjara pada 5 April 2023 mendatang di hadapan Hakim Distrik Edgardo Ramos. Hingga kini, pihak berwenang terus memburu para pelaku penipuan mata uang kripto.