Kemenkominfo Bagikan Tips Hindari Pencurian Data Pribadi Lewat Fitur Instagram Add Yours
Fitur anyar Instagram Add Yours mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial. (foto: dok. instagram)

Bagikan:

JAKARTA - Fitur anyar Instagram Add Yours mendadak menjadi perbincangan hangat di media sosial, bukan karena keunikannya, melainkan menjadi wadah pencurian data pribadi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Instagram resminya @kemenkominfo mengingatkan untuk pengguna Internet agar lebih berhati-hati, terutama bahaya dari fitur Add Yours ini karena berpotensi adanya kejahatan siber yang bermodus social engineering.

Selain itu, @kemenkominfo juga menyebutkan bahwa fitur ini dimanfaatkan oknum sebagai "jalur pencurian data melalui update story," yang mana para korbannya tentu tidak sadar dan membagikan data pribadi mereka secara sukarela.

"Tahukah Sob, informasi yang diminta dan kita bagikan jika dikumpulkan bisa menjadi kumpulan data pribadi. Data pribadi yang kita sebarkan ke dunia maya berpeluang untuk disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab," ungkap @kemenkominfo dikutip VOI, Rabu, 24 November.

Untuk mencegah hal itu terjadi, @kemenkominfo juga membagikan tips bagaimana cara untuk menghindari modus-modus social engineering.

Pertama, jangan mudah tergiur dengan hal-hal yang sedang tren, pikirkan baik-baik sebelum Anda mengikuti sebuah tren, karena bisa saja data pribadi Anda disalahgunakan.

Kedua, jangan sebar atau memberikan data pribadi Anda kepada siapapun yang mengaku dari pihak tertentu. Ketiga, bila Anda ditelepon oleh orang yang mencurigakan, segera tutup dan blokir nomor tersebut. Terakhir, simpan data pribadi Anda dengan baik.

Lebih lanjut, @kemenkominfo juga memberikan beberapa contoh terkait data pribadi yang bisa disalahgunakan dalam fitur Add Yours. Meliputi, nama kamu, nama semasa kecil, nama ibu, alamat pribadi kamu, informasi atas properti pribadi (SIM, paspor, plat nomor kendaraan), nomor identitas, data biometrik (sidik jari, scan retina, dll), dan informasi aset teknologi berupa IP Address.

Dalam situs resminya, Kemenkominfo juga menjelaskan data pribadi sendiri dibagi menjadi dua jenis. Pertama, data pribadi yang bersifat umum, seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Kedua, data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.