Hasil Sidang Kasus <i>Match Fixing</i> Perserang, Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Tegas
Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing (Foto: PSSI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah memutuskan hasil dari penyidikan kasus dugaan match fixing yang menyeret sejumlah pemain dari klub Liga 2 Perserang Serang. Berdasarkan sidang yang telah dilangsungkan, Komdis akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan bermain dan juga denda.

Putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komdis, Erwin Tobing dalam konferensi pers virtual yang digelar Rabu, 3 November. Dari hasil sidang yang berlangsung satu hari sebelumnya, ditetapkan enam nama yang terlibat dalam kasus percobaan match fixing.

"Dari surat yang masuk ada lima anggota klub Perserang yang mengetahui rencana ini (pengaturan skor) dari Eka Dwi. kelima nya adalah Fandy Edi, Ivan Julyandhy, Ade Ivan dan Aray Suhendry," jelas Erwin Tobing.

Setelah mengumumkan lima nama pemain Perserang Serang yang terlibat dalam percobaan match fixing, Ketua Komdis juga menambahkan satu nama lain yang bukan dari klub tersebut. Nama itu juga terbukti melakukan percobaan kecurangan di laga sebelumnya kontra Badak Lampung.

"Ada lagi bukan dari Perserang, tapi dia berusaha menghubungi kiper Perserang, Yogi Triana. Itu dilakukan agar bisa melancarkan rencana ketika melawan Badak Lampung, namanya Diksi Hendika atau Odoy," tambah Ketua Komdis.

Setelah melakukan penyidikan dan sidang, Komdis PSSI kemudian memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terhadap para pelaku. Lantaran peran tiap orang berbeda, sanksinya pun berbeda-beda. Berikut ini rinciannya:

1. Eka Dwi Susanto dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion.

2. Fandy Edy dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion.

3. Ivan Julyandhy dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion.

4. Ade Ivan Hafilah dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion.

5. Aray Suhendri dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion.

6. Muhammad Diksi Hendika dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion.