Bagikan:

JAKARTA - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pemain Perserang Serang atas kasus match fixing (pengaturan skor). Tak sampai di situ, sebagai upaya tegas memberantas kecurangan di lapangan, Komdis juga akan melibatkan kepolisian untuk mengusut masalah ini hingga tuntas.

Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing dalam konferensi pers virtual, Rabu, 3 November yang juga dihadiri VOI. Dalam kesempatan itu, Erwin menyebut Komdis telah mengambil langkah tegas terhadap para pelaku kasus tersebut.

Namun, karena pemeriksaan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait memiliki keterbatasan, Komdis akan melibatkan pihak kepolisian.

"Kami memang memiliki keterbatasan dalam memeriksa. Maka, kami akan menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya,” ujar Erwin Tobing.

“Laporan ini agar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian karena memang mereka yang memiliki kewenangan," lanjutnya.

Keputusan Komdis untuk melibatkan kepolisian dalam kasus ini karena dari hasil pemeriksaan diketahui salah satu mantan pemain Perserang, Eka Dwi Susanto mendapatkan tawaran dari pihak luar untuk bersekongkol.

“Yang disebut pengaturan skor dari pihak lain adalah meminta pemain Perserang agar kalah 0-2 pada babak pertama,” katanya.

“Itu tawarannya dengan iming-iming uang sebesar Rp150 juta. Yang dihubungi adalah salah satu pemain Perserang, Eka Dwi Susanto,” ia menambahkan.

Dari pengakuannya, Eka Dwi Santoso menyebut dirinya mendapat telepon dari orang yang menggunakan privat number yang sulit dilacak. Hal ini yang kemudian membatasi Komdis dalam upaya pengusutan dan memutuskan untuk menyerahkannya kepada kepolisian.

“Sampai sekarang, kami belum bisa menemukan siapa yang menghubungi. Eka menyatakan, dia dihubungi mister X melalui private number," ujar Erwin.

“Sehingga, dia tidak tahu siapa yang menelepon. Saat kami desak, dia tetap tidak tahu siapa orangnya," tandasnya.

Selain Eka Dwi Susanto ada nama pemain Perserang Serang yang juga dijatuhi hukuman atas kasus match fixing ini, mereka adalah Fandy Edy, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah, Aray Suhendri, dan Muhammad Diksi Hendika.