Bagikan:

JAKARTA – Satgas Antimafia Bola tak hanya mengungkapkan kasus match fixing yang terjadi pada laga PSS Sleman vs Madura FC di Liga 2 2018, tapi juga keterlibatan klub Tanah Air dengan rumah judi online.

Satgas Antimafia Bola menyebut rumah judi online, SBotop, menyeret klub Liga 1 musim ini, Persikabo 1973. Dari kasus tersebut, sudah diamankan setidaknya empat orang tersangka berinisial TRR, L, DR, dan S.

Sebelumnya, memang diketahui Persikabo 1973 sempat disponsori SBotop dan nama sponsor itu terpampang di jersey tim bagian depan. Namun, kemudian kini diganti dengan Artha Graha Peduli.

Pada sesi jumpa pers Satgas Antimafia Bola pekan lalu, 13 Desember 2023, Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah menegaskan pihaknya bakal bertindak tegas bila memang ada indikasi pelanggaran baik dari individu maupun klub, sesuai dengan aturan PSSI.

“Mengenai status wasit, pemain, pemilik klub, dan tentu individu-individu sesuai dengan aturan PSSI. Mereka sesuai kesepakatan dan keputusan dihukum seumur hidup tidak boleh di sepak bola,” ucap Erick Thohir dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman PSSI dan Polri.

“Untuk klub sendiri mekanismenya ada di Komdis dan Exco PSSI. Saya mengusulkan pengurangan poin dan hukuman lain. Supaya klub menjaga pertandingan sepak bola di liga Indonesia bersih. Jadi, konteks kami transparan dan tegas,” tutur Erick.

Merujuk pernyataan tersebut, bukan tidak mungkin jika terbukti melanggar disiplin, Persikabo 1973 bisa terkena sanksi pengurangan poin.

Sebelumnya, pada kasus match fixing PSS Sleman vs Madura FC, ada kemungkinan Super Elang Jawa, yang kini berada di Liga 1 2023/2024, terancam hukuman degradasi. Hal itu mengacu kepada Kode Disiplin PSSI 2023.

Hukuman degradasi tersebut mengacu Pasal 64 tentang Korupsi Poin 1 dan 5 Kode Disiplin PSSI 2023. Kasus tersebut pun tidak punya batas waktu karena merujuk Pasal 43 Kode Disiplin 2023 tentang Batas Waktu untuk Mengadili Pelanggaran Disiplin.