Bagikan:

JAKARTA - Calo tiket yang menghasilkan lebih dari 600 dolar AS (setara Rp9,2 juta) dari penjualan ulang tiket akan dikenakan pajak di Amerika Serikat, menurut Internal Revenue Service.

IRS akan menindak calo dengan undang-undang baru yang akan memastikan sejumlah besar pendapatan dari penjualan ulang dikenakan pajak, seperti dilansir Wall Street Journal.

Sejalan dengan undang-undang baru – yang merupakan bagian dari American Rescue Plan Act – perusahaan seperti Ticketmaster dan StubHub harus melaporkan jika pelanggan menjual lebih dari Rp9,2 juta tiket penjualan ulang tiket pada tahun 2023.

Perusahaan pada awalnya harus mengirimkan formulir 1099-K – pengembalian informasi yang melaporkan jumlah kotor “transaksi kartu pembayaran dan jaringan pihak ketiga” yang dapat dilaporkan untuk tahun kalender – kepada mereka yang menghasilkan lebih dari 20 ribu dolar AS (Rp308,2 juta) hingga 200 atau lebih transaksi dalam setahun.

Sekarang, angka itu akan berubah menjadi Rp9,2 juta. “Aplikasi pembayaran dan pasar online diharuskan mengajukan Formulir 1099-K jika pembayaran kotor barang dan jasa kepada Anda lebih dari 600 dolar AS,” kata IRS dalam sebuah pernyataan.

“Ambang batas pelaporan 600 dolar AS dimulai pada tahun pajak 2023. Tidak ada perubahan pada apa yang dihitung sebagai pendapatan atau bagaimana pajak dihitung.”