Bagikan:

YOGYAKARTA - Seperti yang pernah terjadi, setiap kali ada artis kenamaan, khususnya kelas internasional yang berencana menggelar konser di Indonesia, isu mengenai calo tiket selalu saja muncul. Karena termasuk tindak kriminal, tentu ada sanksi penipuan calo tiket konser.

Calo adalah seorang perantara yang menyediakan jasa berupa pengurusan suatu keperluan, contohnya adalah calo pembelian tiket. Pada dasarnya, dari segi hukum, hubungan antara calo dan pengguna jasa berdasarkan kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Sehingga, jasa calo seperti calo tiket konser adalah hal yang legal dan diperbolehkan secara hukum.

Namun, yang sering terjadi di masyarakat, banyak calo tiket konser yang menjalani aksi atau praktik penipuan kepada calon pembelinya. Bentuk penipuan yang sering dijumpai di antaranya berupa pemalsuan tiket konser, penggandaan tiket, dan calo yang menghilang setelah pembeli melakukan pembayaran.

Lantas, apa saja sanksi hukum yang bisa diterapkan untuk kasus ini?

Ilustrasi. (Instagram @maggierogers)

Sanksi penipuan calo tiket konser

Sanksi bagi penipu calo tiket konser, seperti halnya bentuk penipuan yang lain, diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP.

Berdasarkan Pasal 378 KUHP, pelaku penipuan calo tiket konser dapat dikenakan pidana penjara maksimal empat tahun.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Sementara itu, jika melihat Pasal 492 UU 1/2023 yang baru berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan yaitu pada 2026 mendatang, sanksi bagi calo penipu yaitu pidana penjara maksimal empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”

Pidana Pasal Pemalsuan

Selain dijerat dengan pasal penipuan, calo tiket konser yang menjalani tindak penipuan juga dapat dikenakan pidana pasal pemalsuan surat sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP.

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”

Aturan lain yang juga mengatur sanksi untuk pelaku pemalsuan surat yaitu pada Pasal 391 ayat (1) UU 1/2023.

“Setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar.”

Demikianlah ulasan mengenai sanksi penipuan calo tiket konser. Bagi Anda yang berniat menonton konser, sebaiknya hubungi panitia yang memang benar-benar mengurus acara tersebut untuk menghindari kemungkinan terburuk. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.