Marilyn Manson Didenda Rp18,4 Juta karena Buang Ingus dan Ludahi Videografer
Marilyn Manson (Instagram @marilynmanson)

Bagikan:

JAKARTA - Marilyn Manson didenda dan dijatuhi hukuman 20 jam pelayanan masyarakat karena diduga membuang ingus dan meludahi videografer dalam sebuah konser pada tahun 2019.

Musisi tersebut hadir di ruang sidang New Hampshire pada Senin kemarin, lapor WMUR [via Blabbermouth], dan tidak mengajukan keberatan atas tuduhan penyerangan ringan tersebut.

Artinya, dia tidak menentang tuduhan tersebut atau mengakui kesalahannya.

Manson, yang bernama asli Brian Warner, didakwa dengan dua tuduhan pelanggaran ringan setelah seorang videografer menuduh penyanyi metal itu meludah dan membuang ingus.

Insiden itu terjadi di Bank of New Hampshire Pavilion di Gilford, New Hampshire pada 19 Agustus 2019 sebagai bagian dari tur 'Hell Never Dies' yang menjadi headline bersama Rob Zombie.

Menurut pengacara Manson, dakwaan kedua dibatalkan dengan kesepakatan pembelaan yang dinegosiasikan. Manson harus membayar denda sebesar 1.200 dolar AS (setara Rp18,4 juta)dan dijatuhi hukuman 20 jam pelayanan masyarakat yang harus dilakukan dalam waktu enam bulan. Dengan adanya permohonan tersebut berarti Manson menghindari untuk menghadiri persidangan.

Sementara itu, pengacara korban membacakan pernyataan dampak korban atas nama videografer di pengadilan.

“Bagi saya, saya adalah orang profesional dan saya telah berkecimpung di industri ini selama 30 tahun,” bunyi pernyataan itu.

“Saya telah bekerja di banyak perusahaan, dan selama bertahun-tahun saya bekerja dengan orang-orang, saya tidak pernah dipermalukan atau diperlakukan seperti yang dilakukan oleh terdakwa ini. Baginya, meludahi saya dan meniup hidungnya ke arah saya adalah hal paling menjijikkan yang pernah dilakukan manusia."

“Saya memahami bahwa ini bukanlah tuntutan pidana yang besar pada awalnya, namun saya berharap terdakwa akan menerima hukuman yang akan membuatnya berpikir dua kali sebelum melakukan hal seperti ini lagi.”