Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, delapan tahun yang lalu, 15 Agustus 2016, Presiden Joko widodo (Jokowi) resmi mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar. Pencopotan itu menjadi sejarah baru karena Arcandra baru bekerja sebagai menteri selama 20 hari.

Sebelumnya, status kewarganegaraan Arcandra dipertanyakan. Arcandra dianggap memilki berkewarganegaraan ganda: Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Status itu membuat gelora kecaman muncul. Hukum Indonesia tak pernah menghendaki kewarganegaraan ganda.

Pemerintahan Jokowi pernah dianggap sebagai harapan baru bagi Indonesia. Namun, urusan menjalankan pemerintahan tak semudah berucap janji kampanye. Jokowi coba menempatkan orang-orang yang benar kompeten di jajaran menteri.

Nama Arcandra Tahar pun muncul untuk mengganti Sudirman Said pada 27 Juli 2016. Arcandra dianggap sosok yang mempuni dibidangnya ESDM. penempatan itu dirasa mempuni. Pendidikannya Arcandra tak diragukan. Ia lulusan AS pula.

Jokowi pun menaruh banyak harapan kepada sosok Arcandra. Masalah justru muncul dari hal lainnya. Arcandra diisukan berkewarganegaraan ganda: Indonesia dan AS. Isu itu jadi kontroversial. Publik pun ramai-ramai mencari tahu.

Arcandra Tahar yang pernah menjabat sebagai Menteri ESDM era 27 Juli-15 Agustus 2016. (ANTARA)

Hasilnya didapatkan bukti bahwa Arcandra secara sukarela berucap sumpah setia kepada AS pada 2012. Publik pun merespons negatif keputusan Jokowi jadikan Arcandra sebagai menteri. Keputusan itu banjir kecaman.

Namun, kecaman yang datang dianggap wajar karena Indonesia tak mengakui kewarganegaraan ganda. Barang siapa yang jadi warga negara lain, niscaya akan hilang statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Artinya Arcandra tak hanya tak layak sebagai menteri, tapi ia dianggap telah melanggar hukum Indonesia. Kritikan paling keras pun muncul dari Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.

Denny menganggap pelantikan Arcandra dengan status memiliki kewarganegaraan ganda sungguh menciderai pemerintahan Jokowi. Arcandra jelas melanggar hukum. Ia dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara.

“Kalau tetap dipertahankan, ya melanggar Undang-Undang Kementerian Negara. Indonesia tidak mengenal dwi-kewarganegaraan. Maka, WNI hanya boleh memegang paspor Indonesia. Memegang dua paspor, apalagi menggunakan paspor Indonesia, padahal sudah berkewarganegaraan Amerika, adalah pelanggaran UU Keimigrasian Indonesia dan bisa dihukum,” tutur Denny sebagaimana dikutip laman tempo.co, 14 Agustus 2016.

Kritikan yang diarahkan kepada pemerintahan Jokowi tetap sasaran. Jokowi pun ambil sikap. Ia memilih mencopot Arcandra secara resmi dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 15 Agustus 2016. Pencopotan itu dianggap langkah yang paling tepat.

Urgensi pencopotan Arcandra memang tinggi. jika tidak integritas pemerintahan Jokowi akan ambruk. Pemerintahan Jokowi dianggap telah melakukan hal yang memalukan. Padahal, urusan mengecek kewarganegaraan bukan hal yang sulit. Sudah seharusnya pemerintah tak kecolongan.

Jokowi lalu menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menko Maritim memegang kendali Menteri ESDM sementara. Opsi itu dijalankan sampai Jokowi memilih Menteri ESDM yang baru.

"Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam jumpa pers di Kantor Presiden sebagaimana dikutip laman detik.com, 15 Agustus 2016.