JAKARTA – Memori hari ini, 11 tahun yang lalu, 13 Agustus 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganugerahkan Bintang Mahaputra Adipradana ke Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mafhud MD. Penganugerahan dilakukan karena prestasi besar Mahfud andil dalam pemerintahan.
Sebelumnya, Mahfud pernah mencoba seluruh tiga lembaga utama pemerintahan. Mahfud pernah merasakan jadi menteri, anggota DPR, hingga Ketua MK.
Imej Mahfud MD sebagai ahli hukum tata negara mentereng. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sampai kepincut. Gus Dur mengangkatnya jadi menteri dua kali: Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman dan HAM.
Mahfud mampu menjalani kedua peran itu dengan baik. Ia pun mulai banyak belajar terkait pola kerja pemerintahan. Kala Gus Dur lengser jabatannya pun berakhir. Namun, Mahfud tetap ingin mengabdi kepada bangsa dan negara.
Ia mulai menatap keinginan mengabdi di jalur legislatif sebagai anggota DPR. Keinginan itu sempat ditentang oleh Gus Dur. Mahfud MD pun justru bersikukuh. Ia ingin mencoba bekerja sebagai wakil rakyat periode 2004-2008.
Ia mencoba mempelajari seluk beluk DPR. Ia mengamati pula bagaimana anggota DPR menyelesaikan masalah. Namun, ia menganggap DPR bukan dunianya. Upaya berkontribusi di DPR dirasanya kurang. Sistem DPR yang kolektif kolegial – keputusan bersama membuat ruang geraknya terbatas.
Mahfud lalu memilih jalur baru: yudikatif. Ia menatap mimpi jadi Hakim Konstitusi. Gus Dur mendukungnya. Sebab, sesuati ‘fitrah’ Mahfud sebagai ahli hukum tata negara. Ia tak saja berhasil sebagai Hakim Konstitusi, Mahfud justru mampu melaju sebagai Ketua MK pada 2008.
Di bawah kuasanya, MK dipuji orang banyak. ia banyak menghadirkan putusan penting, dari urusan jabatan Ketua KPK hingga status perdata anak yang lahir di luar nikah. Belakangan jabatan Mahfud sebagai ketua MK berakhir pada 1 April 2013.
"Ada semacam kesimpangsiuran berita yang menyebutkan saya mengundurkan diri. Saya ini tidak mengundurkan diri tapi melapor ke DPR bahwa masa tugas saya sudah selesai pada 1 April dan saya minta untuk berhenti karena sudah habis masa tugas.”
"Karena saya tidak akan memperpanjang tugas itu. Dan itu menurut undang-undang enam bulan sebelum habis masa tugas itu harus lapor. Sebetulnya saya sudah lapor dua bulan lalu, 1 Oktober, saya kirim surat dan diterima Ketua DPR. Cuma ini jadi ribut karena Komisi III baru bahas kemarin, lalu dibuka wartawan kok ada Pak Mahfud mengundurkan diri? Padahal tidak, itu sudah 2 bulan sesuai undang-undang," jelas Mahfud sebagaimana dikutip laman Detik.com, 22 November 2012.
BACA JUGA:
Alih-alih segera menikmati hidup berada di luar kekuasaan, Mahfud justru tak dapat benar-benar lepas dari pemerintahan. Ia memilih jalan sebagai tokoh yang mengoreksi pemerintahan dari luar. Ia kerap melemparkan kritik di era pemerintahan SBY.
Presiden SBY pun tak masalah. Ia menganggap butuh masukan dari orang-orang seperti Mahfud. Pun kemudian Presiden SBY memberikan Mahfud anugerah Bintang Mahaputra Adipradana di Istana Negara pada 13 Agustus 2013.
Anugerah itu jadi bukti bahwa pemerintah menghargai jasa-jasa Mahfud yang hadir di tiga lembaga penting pemerintah: eksekutif, legistatif, dan yudikatif. Mahfud menerimanya dengan senang hati. Penghargaan itu jadi penegas baginya untuk terus jadi orang baik.
"Orang yang diberikan penghargaan ini karena baik. Oleh karena itu, saya gembira dan merasa tersandera untuk tetap harus baik," kata Mahfud dikutip laman kompas.com, 13 Agustus 2013.