Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, tujuh tahun yang lalu, 19 Juli 2017, Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan itu membuat HTI resmi bubar. Alias HTI jadi ormas terlarang di Indonesia.

Sebelumnya, HTI kian gencar mempromosikan pemerintahan sistem khilafah --negara Islam. HTI dianggap pemerintah secara terang-terangan menentang Pancasila. Padahal, tokoh bangsa sedari dulu mengamanatkan bahwa keberagaman adalah kekuatan Indonesia.

Eksistensi HTI sebagai ormas telah mewarnai perpolitikan Indonesia sedari 2000. Kehadiran mereka dianggap sebagai penengah dari masalah-masalah yang dialami negara atau konflik politik yang membutuhkan jalan keluar.

Mereka pun kerap menawarkan solusi-solusi ala Islam. Belakangan HTI justru gencar mempromosikan sistem pemerintahan Islam khilafah. Sistem pemerintahan itu dianggap solusi supaya Indonesia jadi bangsa besar.

Mereka meyakini sistem demokrasi yang dianut oleh Indonesia kebanyakan mudarat, ketimbang manfaat. Konsep demokrasi sudah usang dan butuh diganti. Mereka menganggap konsep demokrasi takkan mampu menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan mempuni.

Alih-alih hanya mengganggu sistem demokrasi, HTI secara tak langsung mengganggu eksistensi Pancasila sebagai dasar negera. Tokoh bangsa sudah menegaskan kekuatan Indonesia adalah keberagaman. Upaya memaksa Indonesia berubah jadi Negara Islam jelas menciderai keberagaman di Nusantara.

Paham itu jika dipaksakan akan menyuburkan sikap intorelan dan bisa menyebabkan disintegrasi bangsa. Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum, Keamanan (Kemenkum HAM), Wiranto ambil sikap. Ia berencana membubarkan HTI.

HTI dianggap tidak mempunyai peran positif untuk eksis terus di Indonesia. Bertentangan pula dengan Pancasila. Gebrakan HTI justru dianggap berpotensi menimbulkan perpecahan.

"Ya bagaimana? Masa kita biarkan? Kita diamkan? kan tidak bisa. Alasan apapun, tidak bisa karena walau kita negara demokrasi negara yang punya kebebasan mengekspresikan pendapat, tapi ada batasannya kebebasan dibatasi tidak mutlak, batasannya apa? hukum. Pada saat sudah melanggar hukum kita akan menyelesaikan," ungkap Wiranto sebagaimana dikutip laman liputan6.com, 13 Mei 2017.

Rencana Wiranto membubarkan HTI sempat memicu tentangan. Wiranto dianggap menghalangi kebebasan berpendapat di Indonesia. Wiranto pun menganggap angin saja. Rencananya membubarkan HTI tak dapat diganggu gugat.

Massa HTI dalam suatu demonstrasi di Indonesia. (ANTARA)

Puncaknya, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mencabut status badan hukum HTI pada 19 Juli 2017. Pencabutan itu menandakan HTI resmi dibubarkan dan ormas tersebut masuk ke dalam golongan ormas terlarang di Indonesia.

Bukti pencabutan pun tertuang dalam Surat  Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

"Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia. Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A," terang Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham sebagaimana dikutip Kompas.com, 19 Juli 2017.