Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, tujuh tahun yang lalu, 5 Desember 2017, Kementerian Agama (Kemenag) tarik seluruh soal ujian akhir semester ganjil mata pelajaran Fiqh kelas XII Madrasah Aliyah (MA) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Penarikan itu dilakukan karena ada materi khilafah di dalamnya.

Sebelumnya, tak sedikit orang yang menganggap khilafah adalah sistem pemerintahan jempolan. Mereka menganggap sistem khilafah jadi opsi terbaik menggantikan sistem demokrasi di Indonesia. Masalahnya agama di Indonesia beragam.

Eksistensi era kejayaan Islam Kesultanan Turki kerap dikagumi. Pola pemerintahan Islam khilafah dianggap salah satu yang terbaik yang pernah ada. Sistem khilafah pun digaung-gaungkan bisa mengembalikan kejayaan Islam.

Narasi itu terus diputar-putar pendukung khilafah macam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) – jauh sebelum bubar pada 2017. Sistem khilafah digadang-gadang sebagai jalan utama Indonesia dapat menjelma sebagai bangsa yang besar.

Pandangan itu muncul karena Indonesia selama berada di bawah sistem demokrasi banyak bawa mudarat, ketimbang manfaat. Mereka menganggap sistem demokrasi hanya menghasilkan pemimpin tak berkualitas.

Soal ujian Madrasah Aliyah yang memuat pertanyaan terkait khilafah di Banjarmasin, Kalsel. (Twitter/X @kemalarsjad)

Mereka tak setuju dengan sistem Pemilu. Upaya memilih pemimpin dengan suara terbanyak. Satu orang satu suara. Narasi itu ditentang mereka. Semuanya karena alim ulama dan pemabuk nilai suaranya sama saja.

Pemahaman itu kian gencar dibagikan ke HTI. Mereka mencoba mencari simpati di kampus-kampus. Kadang pula pengajian ke pengajian. Tujuannya supaya sistem khilafah dapat didorong di Indonesia.

Masalah muncul. Sistem khilafah justru dianggap pemerintah Indonesia sebagSoal ujian Madrasah Aliyah yang memuat pertanyaan terkait khilafah di Banjarmasin, Kalsel | akun Twitter/X @kemalarsjadai benalu dalam keberagaman. Indonesia diyakini punya kekuatan keberagaman – agama hingga suku budaya. Jika menggunakan sistem Khilafah negara bak melayani kaum Muslim belaka. Ketimbang perpecahan terjadi, HTI dibubarkan pemerintah pada Juli 2017.

"Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia. Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A," terang Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM, Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham sebagaimana dikutip Kompas.com, 19 Juli 2017.

HTI boleh saja diredam. Namun, pemahaman khilafah bak masih tersebar. Narasi itu diungkap dengan ditemukannya lembaran ujian MA di Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang memuat khilafah sebagai bagian dari pertanyaan.

Soal untuk pelajar setera SMA itu membawa kehebohan. Sebab, Khilafah adalah isu sensitif di Indonesia. Kemenag tak tinggal diam. Mereka menyakini bahwa memang salah satu bagian pelajaran yang diajarkan di MA adalah terkait sejarah pemerintahan Islam setelah Nabi Muhammad wafat. Alias sudah sesuai dengan kurikulum.

Namun, masalahnya kala menyederhanakan sejarah pemerintahan Islam ke sistem khilafah saja itu dianggap salah. Kemenag pun segera menarik peredaran soal ujian pada 5 Desember 2017. Penarikan itu dilakukan supaya potensi anak muda memaksa sistem pemerintahan khilafah di Indonesia tak terjadi.

Kemenag pun berkomitmen memerangi hal yang mengganggu moderasi beragama – keberagaman beragama. Mereka pun meminta masyarakat supaya aktif jika menemukan persoalan serupa di daerah lainnya. Kemenag akan segera mengganti soal ujian.

“Jika menemukan sesuatu yang bertentangan dengan semangat dan visi moderasi Islam, silahkan langsung dikomunikasikan kepada kami atau Kemenag Provinsi dan Kab/Kota sehingga kita bisa segera mengambil langkah produktif untuk kebaikan bersama,” terang Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dikutip laman Kemenag, 5 Desember 2017.