JAKARTA - Memori hari ini, lima tahun yang lalu, 29 November 2019, Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi mewajibkan majelis taklim untuk mendaftarkan ke Kemenag. Pendaftaran itu dilakukan supaya majelis taklim bisa mendapatkan bantuan dan dukungan dari pemerintah.
Sebelumnya, Fachrul dianggap sosok kontroversial. Ia mencoba melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) gunakan cadar dan celana cingkrang. Pelarangan itu mendapatkan tentangan dari mana-mana. Fachrul dianggap pula menteri kurang kerjaan.
Jokowi memilih pemimpin kemernterian penuh pertimbangan. Ia tak ingin dianggap sembarang menunjuk sesorang yang bukan kapasitasnya untuk pimpin kementerian. Ada yang bisa langsung menyesuaikan diri. Ada pula yang langsung terjebak dengan kebijakan kontroversi.
Fachrul Razi, misalnya. Jabatannya memang masih baru. Namun, ia sudah membuat kontroversi dengan melarang ASN menggunakan cadar dan celana cingkrang. Pelengkap penampilan itu dianggap Fachrul sebagai simbol radikalisme.
Ia juga menganggap cadar dan cingkrang sebagai simbol radikalisme sudah umum. Alias telah diamini oleh banyak pihak. Fachrul pun mengecam kepada siapa saja ulama yang mengajurkan penggunaan cadar dan cingkrang.
Pelarangan itu memunculkan polemik besar. Protes itu muncul di mana-mana. Ormas Islam juga tak lupa angkat bicara. Mereka menganggap opsi yang diambil Fachrul Razi kurang kerjaan. Menag itu dianggap harusnya bisa mengurus hal-hal subtantif dalam pemerintahan, dari penguatan moderasi beragama hingga transformasi digital.
Pelarangan dilakukan Fachrul dianggap justru jadi biang keladi runtuhnya keragaman. Kemenag diminta menghormati mereka yang menggunakan cadar dan celana cingkrang.
"Tak usah ada larangan. Kalau nanti dilarang masyarakat akan menuntut. Faktanya (cadar) begini yang dibolehkan oleh agama (malah) dilarang. Pakai cadar kan dibolehkan.”
"Perbedaan tentang masalah cadar sikap yang harus kita kedepankan adalah sikap toleransi. Nah, perbedaan itu bukan berada di ranah ushuliyah (pokok) tapi di furu'iyah (pikir). Maka yang dianjurkan oleh beliau (seharusnya) adalah orang yang memakai cadar untuk supaya bisa menghormati orang yang tidak memakai cadar. Begitu sebaliknya," ujar Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas sebagaimana dikutip laman CNN Indonesia, 1 November 2019.
Belum kelar satu masalah, muncul masalah lainnya. Itulah yang dialami Kemenag. Fachrul bak hidup dari kontroversi ke kontroversi. Hal yang terbaru, ia mewajibkan majelis taklim untuk mendaftarkan ke Kemenag pada 29 November 2019.
BACA JUGA:
Pendaftaran itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 13 November 2019. Keinginan majelis taklim melakukan pendaftaran bukan karena sebagai bentuk pencegahan radikalisme.
Fachrul menganggap pendaftaran akan memudahkan pemerintah untuk membantu pendanaan majelis taklim. Aturan itu dikecam banyak pihak. Fachrul dianggap kurang kerjaan karena lagi-lagi mengurusi hal-hal yang kurang penting.
"Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya, nanti kita tidak bisa kasih bantuan. Tujuannya positif sekali. Tidak. Saya tidak melihat sesuatu yang aneh di majelis taklim,” tulis Fachrul dalam katerangan tertulisnya sebagaimana dikutip laman suara.com, 29 November 2019.