Bagikan:

JAKARTA - Memori hari ini, delapan tahun yang lalu, 26 November 2016, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti menegaskan ikan pari manta dilindungi di Indonesia. Ia menganggap populasi pari manta masuk dalam kategori rentan.

Susi melarang segala macam penangkapan pari manta dan penjualan bagian tubuhnya. Sebelumnya, masyarakat Lembata sudah terbiasa menangkap pari manta. Tradisi itu telah dilakukan bertahun-tahun. Mereka rata-rata berburu ikan untuk kebutuhan keluarga nelayan.

Nelayan tradisional Lamalera, Kabupaten Lembata, NTT telah ratusan tahun melakukan perburuan paus dan pari manta. Mereka menangkapnya untuk konsumsi keluarga. Bukan untuk bisis. Biasanya daging dari hasil tangkapan itu dibagi pula kepada janda, orang miskin, dan anak yatim.

Tradisi itu memang mendapatkan protes dari sana-sini. Namun, atas nama menghormati tradisi, laku hidup itu terus berlanjut. Masalah muncul kala Goris Dengekae Krova memberikan insang pari manta seorang tamunya dari luar Pulau Lembata.

Goris tak mengharapkan bayaran. Namun, tamu memberikannya uang sebanyak 250 ribu untuk empat keping insang kering. Tiada kecurgiaan. Pun insang kering dianggap goris hanya jadi makanan babi baginya.

Susi Pudjiastuti yang pernah menjabat sebagai Menteri KKP era 2014-2019. (ANTARA)

Nyatanya kenalan Goris ingin insang pari manta dalam jumlah banyak 25 kilogram insang (30-40 ekor pari). Goris pun mencoba mengumpulkan jumlah yang diminta – mencapai enam karung. Goris lalu mengantarkan ke Lewoleba.

Nyatanya, kedatangan Goris ke Lewoleba sudah diprediksi. Aparat kemanan mengangkapnya dengan tuduhan menjual satwa liar pada 22 November 2016. Semua itu karena pari manta termasuk dalam hewan yang dilindungi lewat Keputusan Menteri Nomor 4 Tahun 2014.

Penangkapan Goris memunculkan gelora protes dari nelayan Lamalera muncul di mana-mana. Mereka menemui pejabat setempat. Mereka menganggap hal yang membuat pari manta rentan bukan karena perburuan, tapi karena perdagangan antar negara.

“Paus dan pari tidak ditangkapi setiap hari. Di samping itu untuk kebutuhan keluarga nelayan, biasanya daging paus dibagikan kepada orang miskin, janda, dan anak yatim. Peneliti dari Koalisi Rakyat untuk Perikanan, Farid Ridwanuddin menilai kekhawatiran bahwa tradisi Lamalera akan mengancam paus dan pari manta itu berlebihan.”

“Menurutnya, yang mengancam bukan tradisi masyarakat lokal, melainkan perdagangan anatara negara. kalau pemerintah mau inventasi, lindungi dari kepentingan industri,” ujar Abdul Manan dan John Seo dala laporannya di majalah Tempo berjudul Terjebak Pesanan Insang Pari (2017).

Masalah operasi tangkap tangan warga Lamalera yang ingin menjual insang pari sampai ke telingga Menteri KKP, Susi Pudjiastuti. Susi pun menegaskan kembali bahwa pari manta adalah hewan dilindungi pada 26 November 2016. Penangkapan dan penjualan bagian tubuh pari tak dapat dibenarkan.

Susi mengapresiasi langkah aparat keamanan karena berani melakukan penangkapan. Ia beranggapan penangkapan goris supaya tiada lagi masyarakat yang menjual atau menangkap pari manta. Penangkapan Goris pun jadi penegas bahwa aturan pemerintah harus ditegaknya.

"Pari manta merupakan jenis biota laut terancam punah di wilayah Indonesia. Ini diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 4/2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Pari Manta," kata Susi Pudjiastuti dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip laman ANTARA, 26 November 2016.