Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, tiga tahun yang lalu, 25 November 2020, Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan Edhy terkait dengan kasus korupsi seputaran izin ekspor benih lobster atau benur.

Sebelumnya, KKP ogah melanggengkan ekspor benur di era pemerintahan Susi Pudjiastuti. Ekspor itu diyakini hanya membawa mudarat, ketimbang manfaat. Negara lain dapat untung, Indonesia buntung. Namun, Edhy prabowo tak peduli.

Kepemimpinan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP mengundang pujian. Ia dianggap sebagai pemimpin bernyali tinggi. Susi mampu membendung segala macam kapal asing yang ingin menggarong kekayaan laut Indonesia.

Barang siapa yang yang melanggar, akan mendapatkan ganjaran keras. Kapalnya akan ditenggelamkan. Semuanya dilanggengkan Susi supaya segenap rakyat Indonesia sejahtera. Kaum nelayan, apalagi. Kondisi itu diikat pula oleh kebijakan yang lain.

Benur atau anakan lobster yang membuat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK. (Antara/Intan Sozometa Kanafi)

Susi dengan tegas melarang ekpor benur ke luar negeri. Pelarangan itu dinilai Susi banyak mudarat, ketimbang manfaat. Aturan itu dibungkus dengan kehadiran Peraturan Menteri (Permen) KKP Nomor 56 tahun 2016.

Nyatanya, kebijakan di era Susi tak bertahan lama. Frasa ‘ganti pemimpin, ganti sistem’ mengubah segalanya. Edhy Prabowo yang menggantikan Susi sebagai Menteri KKP sedari 2019 jadi muaranya. Edhy memiliki pola pikir yang bertolak belakang dari Susi.

Ia ingin melegalkan ekpor benur ke luar negeri, sedang era susi memilih untuk menjual lobster yang dewasa. Bukan benur. Edhy pun ngotot. Ia menganggap ekspor benur adalah langkah jitu meningkatkan hajat hidup kaum nelayan. Alias, banyak nelayan bisa hidup sejahtera.

Larangan ekspor benur era Susi dicabutnya. Edhy dengan leluasa membuka gerbang ekspor benur ke berbagai negara. Dari Vietnam hingga China. Kritikan pun muncul dari mana-mana.

Edhy Prabowo bersama Ketum Partai Gerindra, Prabowo Subianto di Istana Negara saat dipanggil Presiden Jokowi untuk menjadi menteri dalam Kabinet Indonesia Maju (21/10/2019). (Antara/Wahyu Putro A)

“Menjual benih jelas merupakan solusi jangka pendek. Saat dewasa, setelah satu setengah sampai dua tahun, seekor lobster dihargai lebih dari Rp400 ribu. Ketimbang melepas bibit ke luar negeri, Menteri Edhy bisa mendorong usaha penggemukan lobster. Dengan demikian, penangkap benur kembali mendapat penghasilan dan pembudi daya tidak perlu lagi kucing-kucingan, seperti di masa Menteri Susi.”

“Pemerintah juga dapat membantu budi daya lobster dengan mendorong penelitian untuk menghasilkan pakan pengganti ikan rucah-sejenis teri-yang produksinya musiman. Mengingat 99,5 persen produksi lobster dunia bersandar pada penangkapan, KKP harus berkonsentrasi pada pengaturan di laut lepas. Aturan lama boleh dimodifikasi asalkan semangatnya sama, yaitu melindungi plasma nutfah dan kepentingan nelayan,” tertulis dalam laporan Majalah Tempo berjudul Jangan Jual Benur di Luar Negeri (2020).

Segenap rakyat Indonesia menyayangkan keputusan Edhy melanggengkan ekspor benur. Pun ada potensi terjadinya korupsi dalam pemberian izin ekspor begitu besar. KPK ambil bagian. Lembaga anti rasuah itu menaruh perhatian serius kepada pemberian izin ekspor benur.

Hasilnya gemilang. KPK mampu melanggengkan OTT kepada Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 25 November 2020. Kala itu Edhy dan rombongannya baru pulang dari lawatan ke Amerika Serikat (AS). Edhy pun terlihat membelanjakan uang gratifikasi terkait izin ekspor benur dengan serangkaian barang mewah di AS.

Deretan sepeda mahal yang disita KPK sebagai barang bukti korupsi yang melibatkan Edhy Prabowo dan jajarannya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Antara/Rivan Awal Lingga)

"Ini adalah kecelakaan, Saya akan bertanggung jawab dunia akhirat. Saya minta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat perikanan yang mungkin banyak terkhianati."

"Saya juga minta maaf kepada keluarga besar partai saya (Gerindra) dan saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum partai. Saya juga akan minta untuk tidak lagi jadi menteri, dan saya kira prosesnya sudah berlangsung. Saya akan hadapi ini dengan jiwa besar," kata Edhy di Gedung KPK sebagaimana dikutip laman BBC, 26 November 2020.