Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, empat tahun yang lalu, 21 Agustus 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menegaskan Indonesia terus perjuangkan ajaran Islam. Kondisi itu karena Indonesia lahir dari ijtihad ulama.

Sebelumnya, banyak kelompok ormas yang menginginkan sistem pemerintahan Indonesia bernuansa khilafah. Indonesia ingin dipaksa jadi negara Islam macam Iran dan lain-lainnya. Suatu hal yang dianggap pemerintah sebagai ancaman bagi keberagaman.

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi perbedaan. Keberagaman dianggap kekuatan besar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Pelajaran terkait keberagaman terus disebarkan lewat sekolah-sekolah.

Masalah muncul. Keberagaman kian terancam kala ada kelompok yang menginginkan Indonesia jadi negara khilafah – negara Islam. Keinginan itu muncul karena Indonesia dihuni oleh mayoritas Islam. Pendukung Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) jadi yang paling keras menyuarakannya.

Mereka menganggap sistem demokrasi Indonesia tak lagi cocok memunculkan pemerintah yang baik. Kondisi itu karena suara seorang intektual dan orang biasa dihitung sama. Tiada yang menjamin mereka yang terpilih adalah pemimpin yang amanah.

Demonstrasi menuntur pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (ANTARA FOTO/HENDRA NURDIYANSYAH)

Keinginan kelompok itu ditentang banyak pihak. Indonesia beragam, bukan seragam. Tak bisa semuanya menuruti kehendak negara Islam. Belakangan keinginan Indonesia jadi negara Islam kian menguat. Pemerintah ambil tindakan tegas.

Mereka membubarkan HTI. Pembubaran itu dilakukan supaya kedamaian antar umat beragama tetap terjaga. Namun, pembubaran itu tak serta merta menghentikan tuntutan Indonesia jadi negara Islam. Keinginan jadi negara Islam terus berdatangan.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut. Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia. Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A," ungkap Dirjen AHU Kemenkumham, Freddy Harris sebagaimana dikutip laman kompas.com, 19 Juli 2017.

Tuntutan supaya Indonesia jadi negara Islam terus berdatangan dari tahun ke tahun. Kondisi itu membuat Mahfud MD angkat bicara pada 21 Agustus 2021. Menkopolhukam itu menganggap Indonesia lahir dari ijtihad ulama.

Pemimpin bangsa – termasuk ulama sudah sepakat menganggap penting urusan keberagaman. Namun, bukan berarti terkait ajaran Islam berkurang. Indonesia memang tak jadi negara Islam, tapi Indonesia adalah negara yang memperjuangkan ajaran Islam.

Mahfud menegaskan perjuangan yang dimaksud dalam ranah menjaga kedamaian hingga kejujuran. Belum lagi urusan menjalin persaudaraan di antara sesama manusia. Intisari ajaran Islam itulah yang terus diperjuangankan oleh negara.

"Ibrahnya itu substantif. Persaudaraannya yang diperjuangkan, kedamaiannya, kesantunan, dan kejujurannya. Itu merupakan satu cara dakwah yang baik. Meski tidak pakai nama negara Islam, kita perjuangkan substansinya pakai substansi ajaran Islam, persaudaraan di antara sesama manusia.”

“Islam itu agama kemanusiaan, tidak memandang agama apa pun. Semua adalah saudara sesama manusia," tegas Mahfud dalam dialog virtual lintas agama Sulawasi Selatan sebagaimana dikutip laman detik.com, 21 Agustus 2021.