Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, empat tahun yang lalu, 27 Desember 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD tegaskan memasuki satu tahun pembubaran Front Pembela Islam (FPI) bawa dampak positif. Dampak itu berupa situasi politik nasional jadi stabil.

Sebelumnya, FPI kerap berisik kritik kebijakan pemerintah yang membawa ketidakadilan. Pemerintah sebaliknya menilai FPI sebagai ormas yang kerap bikin onar. FPI dinilai sebagai ormas yang mengancam eksistensi Pancasila.

Eksistensi FPI banyak dinilai dengan dua wajah. Wajah FPI positif dan wajah negatif. Wajah FPI yang positif adalah FPI kerap berisik urusan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpotensi memicu ketidakadilan.

FPI selalu berdiri bagi mereka yang jadi korban kebijakan buruk pemerintah – macam penggusuran. FPI juga aktif mengirim relawannya untuk membantu kala ada bencana di berbagai wilayah Nusantara. Namun, wajah negatif FPI tak kalah banyak.

FPI diklaim pemerintah sebagai ormas yang gemar main hakim sendiri. FPI dipandang tak mau tunduk dengan Pancasila. Mereka dianggap pula pengganggu keberagaman. Sederet kondisi itu membuat pemerintah geram dengan FPI.

Pemerintah segera bergerak memantau serius urusan FPI. Pemerintah menemukan bahwa beberapa anggota FPI terlibat dalam urusan terorisme. Belum lagi pemerintah menganggap pemimpin FPI, Rizieq Shihab terlibat dalam berbagai masalah.

Pihak FPI memandangnya sebagai upaya kriminalisasi ulama. Pemerintah jadinya mulai mengambil tindakan tegas. Mereka menganggap eksistensi FPI harus dihentikan. Puncaknya, pemerintah segera membubarkan dan melarang pemakaian atribut FPI pada 30 Desember 2020.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Kanusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam," ungkap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagaimana dikutip lamankompas.com, 30 Desember 2020.

Keputusan itu memancing beragam reaksi. Ada yang mendukung. Ada yang menolak. Pembubaran FPI dipandang banyak orang sebagai pelanggaran terhadap demokrasi. Pandangan berbeda pun muncul dari pihak pemerintah.

Menkopolhukam, Mahfud MD menganggap pembubaran FPI justru dipandang positif memasuki satu tahun bubar pada 27 Desember 2021. Mahfud menganggap FPI bubar bahwa politik nasional stabil. Mahfud yakin masyarakat senang dengan langkah pemerintah.

Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa 15 Desember 2020. Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Kesenangan itu karena pemerintah berani membubarkan ormas yang bikin onar. Pemerintah juga tak ingin ormas yang kerap melakukan kekerasan merajalela di Indonesia.

"Kita membubarkan atau melarang diteruskannya FPI karenalegal standing-nya tidak ada. Sesudah itu kan masyarakat senang. Ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan. Maka politik stabil. Kita mengakhiri kelompok-kelompok yang suka bikin kekerasan di berbagai daerah dengan tegas," ujar Mahfud sebagaimana dikutip lamanSindonews, 27 Desember 2021.