JAKARTA – Anggota Komisi II DPR mengajukan usulan terkait larangan mantan anggota organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilu yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.
Usulan disampaikan politikus Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin dengan dasar HTI sudah tidak sejalan dengan konsensus dasar dalam berbangsa dan bernegara. Selain itu, menurutnya HTI sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
Melihat ke sejarah, gerakan HTI di Indonesia sudah ada sejak zaman Orde Baru. Dilansir VOI dari Jurnal Studi Islam ISLAMUNA, HTI merupakan pergerakan Islam trans-nasional yang beroperasi melalui dakwah sekaligus politik.
Abd. Rahman al-Baghdadi adalah orang yang membawa HTI ke Tanah Air pada medio 80-an. Sebelum masuk Indonesia, gerakan tersebut jauh didirikan di Palestina pada tahun 1953 oleh Syaikh Taqiyuddin al-Nabhani.
Tujuan utama Hizbut Tahrir adalah untuk melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban kembali dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Selain itu, gerakan tersebut mengajak umat muslim untuk dalam khilāfah Islamiyah alā minhāj al-nubuwwah.
Berbagai langkah HTI pun diterapkan untuk mencapai tujuannya, di antaranya dengan melakukan tatsqif (pembinaan dan pengkaderan), tafa’ul (interaksi) dengan umat, dan istilām al-hukmi (menerima kekuasaan) dari umat.
Beberapa aktifitas HTI yang sering mendapatkan perhatian adalah aksi demonstrasi, seminar atau diskusi publik, publikasi melalui media, dan menjalin relasi dengan berbagai ormas Islam dan kekuasaan.
BACA JUGA:
Cara HTI merebut hati di Indonesia adalah melalui gerakan dakwah dari aktivis Tarbiyah, pemuda salafi, aktivis Jama’ah Tabligh, dan syabab Hizbut Tahrir. Gerakan tersebut kemudian berhasil mempengaruhi para aktivis yang mayoritas digerakkan oleh anak-anak muda.
Aktif selama beberapa dekade, gerakan HTI secara resmi dihentikan pemerintah pada 19 Juli 2017. Melalui Kementerian Hukum dan HAM gerakan HTI dihentikan dan dilarang lantaran dinilai mengancam keutuhan negara .