Menkes Nafsiah Mboi Tegaskan Sunat Wanita Tak Punya Manfaat Medis dalam Memori Hari Ini, 6 Februari 2014
Menkes, Nafsiah Mboi yang pernah menjabat sebagai Menkes era 2012-2014. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Memori hari ini, 10 tahun yang lalu, 6 Februari 2014, Menteri Kesehatan (Menkes), Nafsiah Mboi kembali menegaskan sunat wanita tak punya manfaat medis. Narasi itu diungkapnya dalam pertimbangan Permenkes Nomor 6 Tahun 2014.

Sebelumnya, sunat wanita sudah membudaya sejak dulu. Masalah muncul. Praktik itu dianggap tak memiliki manfaat medis. PBB pun bersuara. Mereka menyerukan supaya negara-negara di dunia melarang sunat wanita. Indonesia justru sebaliknya. Sunat wanita tetap legal.

Praktik sunat wanita bukan barang baru bagi dunia. Aktivitas itu sudah ada sejak dulu kala. Narasi kesehatan, agama, dan keseburan ada di balik. Namun, tak sedikit yang meragukan klaim tersebut. Seiring kemajuan zaman, sunat wanita dianggap tak lagi relevan dilakukan.

Praktik itu dianggap banyak membawa mudarat, ketimbang manfaat. Antara lain ancaman serius bagi kesehatan psikologis, seksual, dan reproduksi perempuan. Satu demi satu penolakan terkait larangan sunat wanita menggema. PBB bahkan ikut ambil bagian.

Majelis Umum PBB sendiri telah secara bulat menyetujui larangan sunat wanita secara global. Mereka juga mengimbau negara-negara di dunia untuk meninggalkan praktik sunat wanita yang mengarah kepada mutilasi alat kelamin (Female Genital Mutilation) pada 2010.

Tanggal 6 Februari ditetapkan WHO sebagai hari internasional menentang Female Genital Mutilation, mutilasi alat kelamin wanita atau sunat wanita . (WHO)i 

Indonesia sendiri pernah mencoba melarang praktik sunat wanita jauh sebelum larangan PBB pada 2006. Namun, upaya itu ditentang banyak pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) jadi pihak yang paling utama melakukan penolakan.

MUI mengeluarkan fatwa dua tahun setelahnya. Mereka mengungkap sunat wanita sudah bagian dari syariat. Kondisi itu membuat sunat wanita tetap legal. Sekalipun banyak negara di dunia menolak. Menkes, Endang Rahayu Setyaningsih sampai mengeluarkan Permenkes Nomor 1636 Tahun 2010.

Isinya kurang lebih mengatur prosedur dan teknik penyayatan dan hanya bagian mana yang boleh disayat. Endang merasa tak perlu mengikuti imbauan PBB. Ia beranggapan sunat wanita di Indonesia berbeda dengan yang ada di benua Afrika.

"Khitan perempuan menurut ajaran Islam cukup dengan menghilangkan selaput yang menutupi klitoris. Ajaran Islam melarang praktik khitan yang dilakukan berlebih-lebihan seperti memotong atau melukai klitoris yang bisa membahayakan," ujar Ketua MUI, Ma`ruf Amin sebagaimana dikutip Antara, 21 Januari 2013.

Tiada yang meragukan kehadiran Permenkes Nomor 1636 Tahun 2010 memberikan ruang yang besar bagi praktik sunat wanita di Indonesia. Menkes era 2012-2014, Nafsiah Mboi pun kembali menegaskan bahwa praktik sunat wanita memang tak memiliki manfaat medis.

Alat-alat yang biasa dipakai untuk prektik sunat. (Antara)

Namun, sunat wanita di Indonesia tetap dianggap berbeda dengan yang hadir di Afrika. Sunat di Indonesia belum mencapai level mutilasi alat kelamin yang melanggar hak asasi manusia.

Penegasan itu membuat Nafsiah segera mencabut Permenkes Nomor 1636 Tahun 2010. Ia mengeluarkan Permenkes No.6 Tahun 2004 untuk mencabut Permenkes sebelumnya pada 6 Februari 2014.

Produk hukum itu menegaskan akan meninjau kembali praktik prosedur sunat wanita supaya menjamin keselamatan dan keamanan wanita yang disunat. Sekalipun sunat wanita tak memiliki manfaat medis bagi kaum wanita.

“Bahwa setiap tindakan yang dilakukan dalam bidang kedokteran harus berdasarkan indikasi medis dan terbukti bermanfaat secara ilmiah. Bahwa sunat perempuan hingga saat ini tidak merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan.”

“Bahwa berdasarkan aspek budaya dan keyakinan masyarakat Indonesia hingga saat ini masih terdapat permintaan dilakukannya sunat perempuan yang pelaksanaannya tetap harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat. Serta tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation),” ungkap Nafsia dalam pertimbangannya di Permenkes Nomor 6 Tahun 2014.

Terkait