Bagikan:

JAKARTA - Antusiasme umat Muslim Nusantara menjalankan ibadah haji tak pernah surut. Harga mahal di balik perjalanan menjalankan Rukun Islam ke-5 tak jadi soal. Aktivitas naik haji kian langgeng. Belanda saja tak berani melarang ibadah haji. Namun, bukan berarti ibadah haji tak pernah dilarang.

Pendiri NU, Kiai Haji (K.H) Hasyim Asy’ari pernah melarang ibadah haji kala Indonesia baru merdeka. Keputusan itu diambil karena umat Islam sedang Perang Revolusi (1945-1949). Karenanya, hajat bela negara jadi yang utama.

Agama Islam memiliki pengaruh besar bagi laku hidup kaum bumiputra di era penjajahan Belanda. Kaum bumiputra meyakini Islam adalah jalan kebenaran. Mereka pun berbondong-bondong memperdalam agama Islam.

Umat Islam banyak yang memilih mempelajari ilmu agama, dibanding belajar di sekolah Eropa. Frasa menjalankan perintah agama dijalankan. Ibadah naik haji, misalnya. Boleh jadi ibadah naik haji memang berada di urutan paling buncit dari rukun Islam.

Jemaah haji asal Hindia Belanda turun dari kapal untuk menjalani karantina di Pulau Onrust pada sekitar tahun 1930-an. (Nationaal Museum van Wereldculturen Amsterdam) 

Kaum agamis justru menganggap itulah keistimewaan Rukun Islam Ke-5: naik haji ke Makkah bila mampu. Barang siapa yang naik haji maka mereka dapat memperdalam ilmu agama dan menaikkan status sosialnya di masyarakat.

Fakta itu membuat mereka yang ingin naik haji bejibun. Sekalipun dana yang tak sedikit harus disiapkan. Belum lagi urusan persiapan fisik yang mempuni. Semua karena umat Muslim belum menggunakan transportasi udara, mereka masih menggunakan kapal laut yang menghabiskan waktu berbulan-bulan di tengah lautan.

Perjalanan ibadah haji kian berkembang. Banyak di antara mereka yang pulang dari Makkah menjelma jadi pemuka agama Islam – ulama. Kondisi itu nyatanya membawa kekhawatiran Belanda. Sebab, beberapa di antara kaum ulama yang baru pulang dari Makkah justru menggelorakan perlawanan.

Mereka mengganggap pemerintah kolonial Hindia Belanda musuh Islam. Pemberontakan tumbuh subur. Kondisi itu membuat Belanda ambil sikap. Alih-alih memilih melarang ibadah haji, Belanda justru memilih mengatur penyelenggaraan haji.

Jemaah haji asal Hindia Belanda yang berada di konsulat Jeddah, Arab Saudi. (Wikimedia Commons) 

Syarat naik haji diperketat. Biaya yang harus dikeluarkan calon jemaah haji kian membengkak. Kondisi itu justru tak membuat surut keinginan seisi Nusantara untuk naik haji. Mereka terus menabung hingga tiba waktunya berangkat naik haji. Semuanya demi menyempurnakan Rukun Islam.

“Hal yang sama dialami oleh haji, yang sama rata dipandang berpotensi melakukan subversi, sampai Snouck Hurgronje memperjuangkan pendekatan yang lebih cerdas pada awal abad ke-20. Sebuah peraturan yang berlaku antara 1825 dan 1852 bertujuan menghambat perjalanan haji dengan menetapkan biaya yang sangat besar, yakni 110 gulden, untuk paspor haji saja.”

"Hambatan-hambatan baru pada 1859 mengharuskan setiap calon haji memperoleh surat keterangan dari bupatinya yang menyatakan bahwa ia mampu membiayai perjalanan haji pulang pergi dan meninggalkan bekal bagi kehidupan anak istrinya di rumah. Haji dan ulama adalah pihak-pihak yang pertama-pertama dicurigai jika ada gerakan-gerakan anti-Eropa. Jadi ada lingkaran setan ketegangan antara Pemerintah dan pemimpin agama,” ungkap Anthony Reid dalam buku Menuju Sejarah Sumatra: Antara Indonesia dan Dunia (2011).

Larangan Ibadah Haji

Eksistensi perjalanan haji kian berkembang di Nusantara. Namun, bukan berarti ibadah haji tak pernah dilarang. Pelarangan ibadah haji sempat berkumandang kala Indonesia merdeka. Narasi itu digaungkan oleh ulama sekaligus Pendiri Nahdlatul Ulama (NU), Kiai Haji (K.H) Hasyim Asy’ari.

Kala itu Narasi kemerdekaan Indonesia nyata mengundang Belanda ingin menguasai Indonesia kali kedua. Belanda pun mulai melanggengkan teror. Kaum bumiputra, utamanya umat Islam tak sudi dijajah kembali oleh Belanda.

Perlawanan pun dilanggengkan. Umat Islam --kaum alim ulama dan pengikutnya—banyak yang ikut berperang membantu TNI dengan bergabung ke dalam laskar-laskar perlawanan. Kalangan NU, apalagi. Kondisi itu membuat Perang Revolusi pecah dan nasib penyelenggaraan haji Indonesia jadi tanda tanya.

Kyai Haji Hasyim Asy'ari. (Wikimedia Commons)

Kaum alim ulama ambil sikap. Hasyim Asy’ari mengeluarkan larangan ibadah haji pada perang Revolusi. Fatwa itu punya pijakan yang kokoh. Kakek dari Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menitikberatkan kepada hajat bela negara harus diutamakan.

Bela negara jadi kemaslahatan bersama. Sedang ibadah haji lebih untuk pribadi saja. Fatwa Hasyim Asy’ari diamini banyak pihak. Fatwa itu dikolaborasikan pemerintah Indonesia dalam bentuk Maklumat Menteri Agama Nomor 4 tahun 1947.  

Maklumat itu berisikan narasi ibadah haji dihentikan selama negara dalam keadaan genting. Keputusan pelarangan juga berlandaskan kepada empunya kuasa tak ingin membuat Belanda untung bejibun. Sebab, seluruh perjalanan haji masih dikelola oleh Belanda. Ibadah haji baru berjalan lancar kembali kala Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada 1949.

“Ketika masa revolusi, sulit sekali bagi umat Islam Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji, karena mereka disibukkan dengan upaya mempertahankan kemerdekaan yang baru diraih. Selain itu, juga karena adanya fatwa dari K.H. Hasyim Asy'ari, ayah Wahid Hasyim, yang melarang umat Islam Indonesia melaksanakan haji sebagai boikot terhadap Belanda.”

“Belanda saat itu menguasai armada pelayaran yang digunakan untuk mengangkut calon jamaah haji. Ketika masih dalam masa revolusi, pemerintah Indonesia sempat dua kali mengirim misi haji ke Arab Saudi untuk menjelaskan kepada dunia Islam perihal politik Indonesia yang tengah melarang umat Islam Indonesia melaksanakan haji, sekaligus meminta dukungan terhadap perjuangan yang sedang dilaksanakan masyarakat Indonesia dalam menentang penjajah,” ungkap Saiful Umam dalam buku Menteri Menteri Agama RI: Biografi Sosial Politik (1998).