JAKARTA – Memori hari ini, 10 tahun yang lalu, 17 November 2014, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat edaran larangan PNS rapat di luar kantor. Larangan itu dilakukan untuk melakukan upaya penghematan.
Sebelumnya, PNS kerap melakukan rapat di luar kantor bukan barang baru. Mereka biasa menggelar rapat-rapat di hotel berbintang. Bahkan, untuk isu kemiskinan. Buang-buang anggaran itu mendapatkan kecaman dari mana-mana.
Kehidupan pejabat pemerintahan adalah cerminan kehidupan berbangsa dan negara. Jika mereka tampil sederhana akan membawa kesan kebaikan. Namun, jika mereka tampil memamerkan kekayaan, kecemburan sosial bisa jadi muncul.
Presiden Soeharto dulu pernah mengingatkan berkali-kali supaya pejabat/PNS tak boleh bermewah-mewahannya di muka umum. Mereka dituntut untuk hidup sederhana. Kondisi itu tak bertahan lama. Penerusnya justru melembek. Upaya memamerkan kemewahan muncul ke permukaan.
Rapatnya saja sering digelar di hotel berbintang. Padahal, kantor-kantor pemerintahan hingga gubernur memiliki ruangan yang cukup untuk menampung banyak peserta rapat. Uniknya kadang kala pejabat memanfaatkan rapat di hotel mewah untuk mendapatkan gambaran bagaimana kemiskinan di Indonesia.
SEE ALSO:
Kondisi itu membuat miris banyak pihak. Urgensi rapat di luar kantor dianggap tak ada. Agendanya pun kerap bernuansa hal sepele. Artinya, hasil yang didapatkan tak sesuai dengan harga mahal rapat di hotel berbintang.
Kecaman pun muncul dari mana-mana. Pejabat negara di anggap tak peka dengan kehidupan rakyat miskin. Apalagi, anggaran untuk hotel sebenarnya dapat dialihkan untuk membiayai ragam program pemerintah terkait kaum miskin.
Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi pun miris dengan kegiatan rapat yang tak perlu di luar kantor. Ia pun berencana untuk melarang pejabat dan PNS melakukan rapat di luar kantor dengan alasan efesiensi anggaran. Niatan Yuddy juga memunculkan kritik.
"Kami memohon pemerintah untuk meninjau lagi kebijakan itu. Itu terbesar kedua setelah migas. Tentu hotel kontribusinya juga cukup besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, kebijakan itu tentunya akan berpengaruh pada okupansi dan ruang rapat," kata ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Yanti Sukamdani dikutip laman kontan, 7 November 2014.
Hadirnya kritik tak membuat Yuddy pusing. Ia terus saja melakukan agendanya untuk melarang aktivitas rapat di luar kantor untuk PNS. Yuddy pun mengeluarkan surat ederat resmi larangan PNS rapat di luar kantor pada 17 November 2014.
Surat Edaran itu bernomor Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Larangan itu akan efektif mulai 30 November 2014. Ia pun meminta seluruh elemen pemerintahan untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya. Kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya.”
“Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD) dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor. Seperti di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai,” isi surat edarat itu sebagaimana dikutip laman Sekretaris Kabinet, 17 November 2014.