Bagikan:

JAKARTA – Haji furoda saat ini menjadi pilihan bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah Haji tanpa harus menunggu lama. Tahun ini, selebritas Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bersama keluarganya melaksanakan rukun Islam kelima melalui program haji furoda.

Raffi Ahmad bersama keluarganya berangkat ke Tanah Suci menjalankan ibadah haji pada Sabtu (8/6/2024). Mereka berangkat melalui program haji furoda luxury yang membutuhkan biaya tidak sedikit. Meski Raffi tidak menyebutkan berapa biaya yang dikeluarkan, namun media massa memperkirakan keluarga selebritas itu harus merogoh kocek lebih dari Rp1 miliar.

Dalam sebuah konferensi pers sebelum keberangkatan ke Tanah Suci, suami Nagita Slavina itu mengaku tidak masalah harus mengelurkan uang yang jumlahnya fantastis untuk menunaikan kewajibannya.

Raffi Ahmad bersama keluarganya menjalankan ibadah haji dengan program haji furoda tahun ini. (Instagram/@Raffinagita1717)

“Kalau lihat angka ngeri ya. Ini kan sebenarnya karena kita mau beribadah, ya sudah yang penting niatnya aja dulu deh,” kata Raffi Ahmad.

Dalam kesempatan yang sama, Raffi enggan menyebutkan uang yang ia keluarkan untuk berangkat haji. Ia mengaku tidak mencari travel termahal, melainkan hanya yang bisa memberangkatkan haji dengan baik.

Raffi Ahmad diketahui tidak hanya memboyong istrinya, Nagita Slavnina, tapi juga Amy Qanita, Rieta Amilia, Syahnaz Sadiqah, Nisya Ahmad, Caca Tengker, dan tiga karyawan Rans Entertainment.

Berawal dari Undangan Pemerintah Arab Saudi

Haji furoda sebenarnya berawal dari kebijakan Pemerintah Kerajaan Saudi yang mengundang orang-orang tertentu sebagai tamu kehormatan raja pada musim haji. Visa furoda atau mujamalah ini diberikan oleh Kerajaan Saudi kepada orang-orang yang dianggap istimewa di satu negara. Visa haji furoda ini merupakan hak Pemerintah Arab Saudi untuk mengundang mitra mereka sebagai penghargaan, penghormatan dan dukungan diplomatik lainnya.

Dalam perkembangannya, visa ini ada yang diperjualbelikan. Haji furoda memang menjadi alternatif menjalankan ibadah haji bagi umat Muslim, karena tidak mengikuti kuota nasional. Di Indonesia sendiri, masa tunggu atau jumlah antrean berdasarkan masing-masing provinsi tentu berbeda-beda. Di Sulawesi Utara misalnya, masa tunggunya 16 tahun. Tapi masa tunggu ini berbeda dengan Kalimantan Selatan yang mencapai 38 tahun.

Namun, antrean kuota haji regular yang hingga puluhan tahun membuat umat Islam Indonesia memilih opsi lain untuk menunaikan ibadah haji. Selain haji regular, Indonesia juga memiliki dua cara resmi lainnya yang bisa diambil untuk berhaji ke Tanah Suci, yaitu haji khusus atau yang populer dengan sebutan ONH Plus, yaitu haji kuota pemerintah dengan antrean keberangkatan sekitar 5-9 tahun. Haji plus memiliki biaya yang lebih mahal dibanding haji regular dengan fasilitas-fasilitas khusus yang diberikan.

Madinah Iman Wisata berangkatkan 92 jemaah "furoda" (ANTARA/HO)

Terakhir adalah haji furoda atau non-kuota. Praktik haji furoda sempat tidak diakui pemerintah karena di luar kuota resmi rombongan misi haji Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008.

Namun di sisi lain Arah Saudi sebagai tujuan menyediakan visa khusus yang disebut visa mujamalah. Pemerintah akhirnya melegalkan praktik haji furoda melalui UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Perlu diketahui, haji furoda adalah layanan ibadah haji mandiri di luar kuota resmi pemerintah Indonesia. Karena tidak menggunakan kuota negara, umat Muslim yang menggunakan fasilitas haji furoda bisa berangkat di tahun yang sama tanpa harus mengantre.

Haji tanpa antre berbanding lurus dengan biaya yang harus dikeluarkan jemaah. Dilansir laman hajifuroda.id, biaya haji furoda yang ditawarkan berkisar 19 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp270 juta.

Dengan biaya yang mencapai ratusan juta, haji furoda kerap menjadi pilihan bagi para pesohor Tanah Air, seperti yang dilakukan Raffi Ahmad bersama keluarganya tahun ini.

Visa Ilegal Menjamur

Mengingat tingginya keinginan umat Muslim menjalankan ibadah haji yang tidak dibarengi dengan kuota terbatas, banyak jemaah gelap mata tidak menaati peraturan untuk berangkat Haji. Alih-alih menggunakan dokumen dan jalur resmi, mereka memilih berangkat tanpa visa legal.

Belum lama ini dilaporkan sebanyak 37 jemaah haji ilegal asal Makssar, Sulawesi Selatan, ditangkap petugas otoritas Arab Saudi. Mereka diamankan karena kedapatan menggunakan visa ziarah kunjungan ke Arab Saudi.

Tapi setelah ditangkap, 34 jemaah haji di antaranya dibebaskan dan langsung dipulangkan. DPR RI juga menerima laporan jemaah haji ilegal asal Indonesia. Tak tanggung-tanggung ada informasi adanya 100.000 jemaah umrah yang belum ke Tanah Air agar bisa menjalankan ibadah haji colongan tanpa menggunakan visa haji yang resmi.

Padahal, Dewan Ulama Senior Arab Saudi mengeluarkan fatwa larangan menunaikan ibadah haji tanpa izin. Pihaknya menekankan perlunya izin haji bagi setiap jemaah sebagai bentuk komitmen teguh dan tanggung jawab terhadap pelaksanaan ibadah.

Petugas menata dokumen paspor dan visa jamaah calon haji di Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (11/5/2024). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nz/aa)

Menaati peraturan larangan merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah Swt dan Rasulullah saw, termasuk demi mengagungkan Tanah Haram. Tanah Haram merujuk pada dua kota suci Umat Islam yakni Makkah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawwarah.

Karena itulah, perjalanan ibadah haji yang suci seharusnya diawali dari berbagai yang disiapkan secara suci pula. Bukan malah memalsukan dokumen yang berpotensi merugikan atau merampas hak orang lain dalam beribadah.

Mufti Kerajaan Arab Saudi Dr. Fahd bin Sa'ad Al Majid pun menyindir para jamaah haji ilegal dengan sebuah pertanyaan retoris, "Apakah seorang Muslim memulai ibadah hajinya dengan durhaka kepada Allah Subhanahu wa ta'ala?"