MEKKAH - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti memberi perhatian khusus terhadap penawaran untuk menunaikan Haji Furoda yang marak di media sosial.
La Nyalla mengimbau masyarakat mencermati penawaran setiap Haji Furoda agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
"Penawaran Haji Furoda sangat masif ditawarkan di media sosial. Agar tidak ada masalah di kemudian hari, masyarakat harus cermat, harus mengecek dan memeriksa terlebih dahulu penawaran yang ada," tutur LaNyalla yang sedang kunjungan kerja ke Arab Saudi, Minggu (15/5/2022).
BACA JUGA:
Senator asal Jawa Timur itu juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam memilih travel atau biro penyelenggara haji khusus untuk Haji Furoda.
Sebab, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), atau perusahaan travel haji khusus yang memberangkatkan haji mempunyai kewajiban melapor kepada Menteri Agama.
"Masyarakat sebaiknya mendaftar di PIHK resmi. Artinya, masyarakat harus berhati hati apabila ingin menggunakan jasa dan membeli produk Haji Furoda ini. Jangan sampai mendaftar ke penyelenggara haji yang tidak berizin," tutur dia.
La Nyalla pun berharap pemerintah bisa memperjelas proses mendapatkan visa untuk urusan ini. Sebab, Haji Furoda merupakan undangan khusus Kerajaan Arab Saudi.
"Pemerintah harus menyikapi banyaknya tawaran Haji Furoda melalui berbagai kanal media sosial. Proses mendapatkan visa dan lain-lain harus diperjelas agar tidak bermasalah saat nanti berangkat haji," kata LaNyalla.
Dia memaklumi munculnya fenomena tersebut. Karena, minat masyarakat muslim menunaikan ibadah haji cukup tinggi. Sedangkan antrean haji cukup panjang.
"Wajar ada fenomena Haji Furoda. Namun kalau ditawarkan secara massif kepada publik patut dipertanyakan juga. Dikhawatirkan akan melahirkan dugaan terjadinya bisnis gelap ibadah haji yang dilakukan oknum," tukas dia.
Haji Furoda adalah pelaksanaan haji dengan visa yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa Haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI.
Keberangkatan haji menggunakan visa Mujamalah atau yang lebih dikenal dengan visa Furoda itu legal.
Regulasinya tertuang di UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pada Pasal 17, Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jemaah haji.
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.
Pada Pasal 18 disebutkan Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel haji khusus.