DPR Pertimbangkan Wacana Larangan Naik Haji Lebih dari Satu Kali jadi Materi Revisi UU Haji dan Umrah
Ilustrasi-Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyambut positif wacana melarang ibadah haji lebih dari satu kali yang disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. 

Menurutnya, warga muslim yang sudah melaksanakan ibadah haji memang harus memberikan kesempatan pada yang lain.

“Larangan tersebut harus dilihat sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada warga muslim yang lain yang saat ini jumlahnya hampir 5 juta yang menunggu untuk berangkat haji,” ujar Ace di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 Agustus.

Ace menilai, masyarakat yang belum pernah menjalankan ibadah haji harus diberi prioritas. Sementara bagi pihak yang sudah pernah, kata dia, bisa kembali ke Mekkah dengan menjalankan ibadah umrah.

Ace pun mengungkapkan wacana tersebut sudah masuk sebagai program program legislasi nasional. Karena itu, Komisi VIII akan mempertimbangkan wacana tersebut. 

“Saya kira wacana terkait hal tersebut di Komisi VIII sendiri saat ini sudah masuk ke dalam Prolegnas yaitu revisi terhadap undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah. Ini menjadi pertimbangan oleh kita untuk kemudian dibahas menjadi salah satu materi bersama,” kata Ace.

Senada dengan Ace, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik wacana larangan haji lebih dari sekali untuk memangkas antrean haji Indonesia. Wacana tersebut tengah dikaji oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Memang kewajiban dalam Islam itu kan haji sekali seumur hidup, itu pun jika mampu. Namun usulan itu harus dikaji, apakah ini tepat atau tidak karena kita tahu antrean jemaah ini banyak, mungkin kalau hanya merujuk soal antreannya saja kebijakan itu tepat," kata Menag Yaqut di Jakarta, Selasa, 29 Agustus. 

Sebelumnya, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy ini mengusulkan aturan baru untuk ibadah haji. Berupa larangan naik haji bagi mereka yang sudah berhaji. 

Aturan ini bila dilaksanakan bakal memotong antrean ibadah haji. Di mana saat ini, antrean berangkat haji sudah mencapai 20 tahun lebih untuk jemaah reguler. Bila baru usia 45 tahun mendaftar, baru usia 65 tahun berangkat. Setiap tahun jumlah antrean itu makin panjang. Sementara kuota haji dari pemerintah Arab Saudi dari dulu tetap jumlahnya.

”Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,” ujar Muhadjir dalam pernyataannya yang dilansir laman Kemenko PMK, Jumat 25 Agustus. 

Muhadjir membuka wacana, melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali untuk memotong lamanya antrean keberangkatan.  ”Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” ungkap Muhadjir.