JAKARTA - Sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Agustus.
Sayangnya baik Ruben maupun Sarwendah kompak absen di persidangan. Meski Ruben masih diwakili oleh pihak kuasa hukum, sedangkan pihak Sarwendah tidak hadir sama sekali.
Melihat hal ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menuturkan kalau Sarwendah mempercepat proses perceraian dengan Ruben.
"Iya pasti (mempercepat), di situ tidak ada lagi jawaban, tidak ada lagi tangkisan, atau pun tidak lagi dupliknya. Dan pembuktian pun hanya sepihak pembuktian dari pihak penggugat saja. Sedangkan dari pihak tergugat tidak ada lagi untuk membela kepentingan," jelas Tumpanuli Marbun di kantornya, Selasa, 13 Agustus.
Tumpanuli menjelaskan kalau sebelumnya pihak pengadilan telah memberikan kesempatan kepada Sarwendah untuk mediasi tetapi ia memilih untuk tidak hadir.
Sehingga pihak pengadilan menganggap kalau mediasi antara Ruben dan Sarwendah dinyatakan tidak terlaksana.
"Jadi kalau dalam waktu normal, kalau tergugatnya hadir, itu pasti melalui proses mediasi. Kalau mediasinya gagal baru ada jawab di sana, jawaban replik, duplik, baru pembuktian, kesimpulan, putusan," tutur Tumpanuli Marbun.
"Tergugatnya tidak hadir, mediasi tidak ada, duplik tidak ada. Akhirnya langsung pada pembuktian surat pihak penggugat maupun pembuktian saksi. Setelah itu baru kesimpulan, putusan," sambungnya.
BACA JUGA:
Oleh karena itu untuk sidang selanjutnya, Sarwendah dan Ruben akan langsung masuk pada tahap kesimpulan kemudian putusan.
"Artinya kalau minggu depan dari pihak penggugat langsung mengajukan bukti surat, saksi-saksi, mungkin minggu berikutnya bisa dalam tahap kesimpulan. Seminggu kemudian bisa dalam tahap putusan," tandasnya.