Bagikan:

JAKARTA - Edward Akbar melalui kuasa hukumnya, Jundri R. Berutu menegaskan kalau kliennya membantah telah melakukan penggelapan atas mobil milik istrinya, Kimberly Ryder.

Menurut Jundri, mobil yang merupakan BMW tahun 2001 itu merupakan harta bersama yang dibeli oleh mereka berdua dan disertakan dengan bukti pembayarannya.

"Sebenarnya harta itu kan dibeli bersama ada bukti pembelian bersama jadi menurut kami tidak ada penggelapan," kata Jundri R. Berutu di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus.

Meski mobil tersebut dibeli atas nama Kimberly Ryder namun Jundri memastikan kalau mobil itu dibeli pada saat pernikahan dan atas keputusan bersama.

"Ya setau kami atas nama kimberly, tapi kan dibeli dalam waktu jangka pernikahan dan itu atas keputusan bersama. Sesuai berdua," tambahnya Jundri.

Jundri mengaku kalau ia tidak ingin banyak bicara terlebih dahulu terkait detail kasus dugaan penggelapan mobil yang dilayangkan ke Edward Akbar dari Kimberly Ryder.

Ia hanya menegaskan kalau status Edward Akbar dalam kasus ini masih sebagai saksi dan pemeriksaan yang seharusnya dijadwalkan pada Senin, 5 Agustus ini untuk meminta klarifikasi dari pihak Edward.

"Tetapi kami tidak mau mendahului karena ini dalam tahap masih klarifikasi, masih proses klarifikasi belum diperiksa sebagai saksi atau diperiksa lebih jauh. Oleh karena itu kan kita tunggulah, nanti setelah diperiksa baru kita update lagi," tandasnya.