JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menegaskan izin penyelenggaraan akad nikah selebritis Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di Masjid Isitiqlal awal April mendatang masih menunggu pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma mengatakan, izin diberikan ketika proses pernikahan sudah dicatatkan dalam KUA. Mengingat akad nikah akan digelar di Masjid Istiqlal, pencatatan nikah dilakukan di KUA Kecamatan Sawah Besar.
"Izin itu pada saat prosesi perkawinannya, misalnya dicatatkan (di KUA) berarti mendapatkan izin dengan ketentuan 30 orang dalam satu kawasan," kata Dhany saat dihubungi di Jakarta dilansir dari Antara, Selasa, 23 Maret.
Dhany menjelaskan, Pemkot Jakarta Pusat berwenang menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Namun demikian, pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti pelaksanaan akad nikah, beserta kuota undangan, yakni KUA.
"Saat mereka mencatatkan perkawinannya, rencana jadwal perkawinan, baru tugas kita nanti penegakan terkait masalah protokol COVID-nya. Yang berhak melanjutkan atau tidak dari KUA," kata dia.
BACA JUGA:
Sementara itu, salah satu staf KUA Kecamatan Sawah Besar, Dayah menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihak Aurel dan Atta Halilintar, belum mendatangi maupun menyerahkan berkas-berkas syarat pernikahan ke KUA Kecamatan Sawah Besar.
"Katanya memang di Istiqlal, tetapi sampai saat ini tidak ada sama sekali. Kalau memang nikahnya di Masjid Istiqlal, ya memang harus di sini pencatatannya," kata Dayah saat ditemui Antara.
Dayah mengatakan bahwa jika akad nikah digelar pada Sabtu, 3 April mendatang, seharusnya berkas syarat administrasi pernikahan sudah masuk ke KUA. Atta dan Aurel mengajukan pemakaian masjid Istiqlal untuk prosesi akad nikah pada 3 April pukul 15.30 WIB.