Bagikan:

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) akhirnya angkat bicara terkait dengan kabar hilangnya uang nasabah atas nama Sigit Prasetya sebesar Rp400 juta dalam waktu hanya 49 detik.

Melalui Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan perkara tersebut bermula saat Sigit berniat melakukan transaksi penyetoran dana tunai ke perseroan pada 29 Agustus 2018 silam.

Kala itu, dia mendatangi jaringan cabang BRI yang terletak di Toddopuli, Makassar dan melakukan transaksi keuangan sekitar pukul 14.04. Namun, pada pukul 14.05, atau sekitar 49 detik setelah penyetoran berhasil, Sigit kemudian melakukan penarikan kembali atas dana yang dia masukan sebelumnya dengan jumlah yang sama.

Dikatakan Aestika bahwa penarikan itu merupakan pembatalan yang diinisiasi sendiri oleh Sigit dan bukan atas permintaan BRI.

“Bukti transaksi penyetoran dan penarikan uang tersebut lengkap dan ditandatangani oleh Sigit sehingga transaksi penarikan tersebut sah dan valid,” ujar Asteki pada Jumat, 19 Maret.

Uang tersebut lantas dialihkan Sigit kepada Zul Ilman Amir secara personal yang diketahui merupakan pegawai bank BRI.

Asteki mengungkapkan bahwa pemindahtanganan dana yang sudah dikuasai kembali oleh Sigit kepada Ilman merupakan murni kepentingan personal, dan bukan tanggung jawab BRI karena mereka berdua merupakan karib sejak kecil.

“Ini merupakan murni personal, dengan maksud Sigit bisa memperoleh keuntungan dari dana yang dititipkan kepada Ilham,” sebutnya.

Dana ini lantas digunakan oleh Ilham sebagai piutang kepada Andi Alvin Aulia Nurdin dengan harapan bahwa Ilham bisa mendapatkan keuntungan dari piutang yang diberikannya tersebut. Untuk diketahui, baik Sigit, Ilham, maupun Andi merupakan teman dan saling mengenal satu sama lain.

Skema utang-piutang yang ini lalu dibuktikan dalam Surat Perjanjian yang diterbitkan oleh notaris Agrianti Widya Lestari, SH, M.Kn pada 19 April 2019.

Sebelum persoalan ini mencuat secara nasional, kasus ini sebenarnya sudah terlebih dahulu menarik perhatian publik di Sulawesi Selatan pada 2019. Saat itu, Ilman menyatakan mengundurkan diri sebagai pegawai BRI.

Meski demikian, hal tersebut tidak serta-merta menjadi jalan keluar atas polemik yang terjadi, bahkan dikabarkan kasus ini sempat terkatung-katung.

Tak puas dengan situasi yang ada, Sigit akhirnya mengambil tindakan hukum dengan melaporkan Ilman ke Polda Sulawesi Selatan. Delik laporan Sigit termuat dalam Nomor Pelaporan LPB/57/II/2020/SPKT POLDA SULSEL Tanggal 21 Februari 2020.

Ilman yang berurusan dengan aparat penegak hukum disebutkan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka terkait dengan perbuatannya yang kini turut menyeret nama BRI.

“Kasus ini adalah utang-piutang personal dan di luar kewenangan dan tanggung jawab pribadi,” tegas Aestika.

Dalam keterangan penutup Aestika menghimbau kepada masyarakat untuk memilih dengan cermat instrumen investasi yang dituju dan memastikan bahwa pilihan tersebut telah terdaftar serta sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).