Polda Sumut Bongkar Penipuan Modus Masuk Akpol, Korban Setor Uang Rp600 Juta
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi/DOK ANTARA

Bagikan:

MEDAN - Tim Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus bisa mengurus masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Polisi menangkap pelaku bernama Imam Wahyudi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan kasus itu berawal ketika Efendi Setiawan mempertemukan Imam Wahyudi dengan korban Syaiful Bahri disalah satu kafe untuk mengurus anaknya Syaiful Bahri bernama Abdul Mutholib bisa masuk Akpol.

"Dalam pertemuan itu Imam Wahyudi menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada Syaiful Bahri agar anaknya bisa masuk Akpol," kata Kombes Hadi, Minggu, 19 Desember.

Setelahnya korban Syaiful Bahri pun mengirimkan uang sebesar Rp600 juta kepada Imam Wahyudi dengan cara Rp400 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya dan Rp200 juta ke rekening Bank BRI milik Sukardi.

"Setelah uang sebesar Rp600 juta itu diberikan ternyata Abdul Mutholib tidak bisa masuk Akpol sedangkan Imam Wahyudi sudah kabur," ungkapnya. 

Mengetahui hal itu, korban Syaiful Bahri pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ke Dit Reskrimum Polda Sumut.

Kombes Hadi menuturkan, personel Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Atas perbuatannya tersangka Imam Wahyudi ditahan dan terancam hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. Tetapi Penyidik juga masih melanjutkan pendalaman beberapa orang terkait perannya masing," ucapnya. 

Selain itu, mam Wahyudi ketika diinterogasi mengakui uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagikan dengan rincian pelaku mendapat bagian sebesar Rp400 juta, Efendi Setiawan Rp139 juta, Nasrul sebesar Rp40 juta, Deny Reza sebesar Rp20 juta dan Sukardi sebesar Rp1 juta.