MEDAN - Polda Sumatera Utara menerima laporan dari Riadi, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang diduga turut menjadi korban penipuan tersangka NW dengan modus masuk TNI dengan membayar Rp355 juta.
"Korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka NW saat ini berjumlah tujuh orang, jumlah ini bertambah setelah sebelumnya hanya empat orang," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Had Wahyudi di Medan dilansir ANTARA, Selasa, 27 Maret.
Hadi melanjutkan salah satunya Riadi secara resmi melaporkan NW dengan laporan Polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Maret 2024.
Menurut dia, modus tersebut untuk meluluskan menjadi Bintara TNI Angkatan Darat dengan cara mengirim langsung ke rekening bank atas nama NW.
"Namun, setelah uang dikirim, anak korban berinisial MA gagal dilantik menjadi Bintara TNI. Sementara pada akhir Januari, Rindam Kodam I/Bukit Barisan sudah melantik Bintara TNI Angkatan Darat," tuturnya.
Sebelumnya, Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
BACA JUGA:
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penyelidikan terhadap tersangka NW tersebut sudah memenuhi pada unsur formil dan materiil.
"Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya ponsel, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran," ucapnya.
Menurut Sumaryono, dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi dengan mencatat empat laporan yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan," katanya